Senin, Oktober 6, 2025

13 BPD Salurkan KPR FLPP Rp 7,1 Triliun di 2019

Must Read

Moneter.id – Sebanyak 25 Bank Pelaksana melakukan Perjanjian Kerjasama Operasional
(PKO) dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) melalui
Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (PPDPP) seputar penyaluran dana
Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) melalui Kredit Pemilikan Rumah
Sejahtera bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) tahun 2019. Perjanjian tersebut
berlangsung di Gedung Auditorium Kementerian PUPR, Jakarta, Jumat (21/12).

Bank Pelaksana yang menandatangani PKO untuk 2019 merupakan 25
bank yang telah mencapai realisasi penyaluran FLPP 2018 minimal 100 unit dan
capaian target 2018 terhadap addendum PKO yang dilaksanakan pada 9 Oktober 2018
minimal 70%.

Ke-25 Bank Pelaksana tersebut terdiri dari 4 bank umum nasional,
2 bank umum syariah, 13 bank pembangunan daerah (BPD), serta 6 bank pembangunan
daerah syariah.

Bank BTN, Bank BNI, Bank BRI, dan Bank Mandiri mewakili 4 bank
umum, Bank BRI Syariah, Bank BTN Syariah mewakili 2 bank umum syariah dan Bank
Sumut Syariah, Bank BJB Syariah, Bank Sulselbar Syariah, Bank Jatim Syariah,
Bank Sumselbabel Syariah, dan Bank Kalsel Syariah mewakili 6 BPD Syariah.

Sedangkan 13 bank pembangunan
daerah yang ikut serta dalam program tersebut yakni Bank Papua, Bank BJB, Bank
Sumut, Bank Kalbar, Bank Sultra, Bank Sulselbar, Bank Sumselbabel, Bank NTT,
Bank Jambi, Bank Jatim, Bank Nagari, Bank Kalteng, dan Bank Kalsel.

Direktur
Utama PPDPP Budi Hartono menyampaikan, terdapat penyesuaian kuota dalam PKO
yang dilakukan terhadap bank pelaksana yang kinerjanya masih rendah kepada bank
yang mengajukan penambahan kuota.

“Hal
ini dilakukan dalam upaya untuk memberikan yang terbaik dan agar bank hati-hati
dalam melakukan perencanaan kuota ke depan dengan memperhatikan kapasitas
internal. potensi penawaran dan permintaan dari rumah yang ada,” ucapnya.

Menurutnya, pihaknya mempersilakan bank pelaksana yang tidak
memenuhi target kriteria capaian 2018 terhadap addendum PKO namun masih
berminat untuk menjadi bank penyalur FLPP tahun depan, dan akan melakukan assessment pada
Januari-Maret 2019.

“Berdasarkan
hasil assessment tersebut, bank pelaksana yang dinyatakan memenuhi persyaratan
dapat menandatangani PKO 2019 pada bulan April 2019,” pungkasnya.

Informasi saja, PPDPP sebagai lembaga yang bertugas mengelola
dan menyalurkan dana FLPP dari 2010 hingga 14 Desember 2018 telah menyalurkan
dan mengelola dana sebanyak Rp 35,76 triliun untuk membiayai 566.774 unit
rumah. Jumlah tersebut masih sekitar 85% dari target capaian 2018 yang sebesar
580 ribu unit rumah. 

Pada
2019, PPDPP mendapat alokasi dana sebanyak Rp 7,1 triliun, terdiri dari alokasi
DIPA sebesar Rp 5,2 triliun ditambah dengan proyeksi pengembalian pokok senilai
Rp 1,9 triliun dengan target rumah sebanyak 68.858 unit.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img