Moneter.id – Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) berencana merilis aturan (beleid)
tentang bisnis financial technology (fintech) secara keseluruhan pada akhir
Agustus 2018.
“Kami akan menerbitkan aturan terkait Inovasi Keuangan
Digital (IKD) pada 20 Agustus 2018 nanti,” kata Deputi Komisioner
Institute OJK Sukarela Batunanggar, Selasa (7/8).
Aturan IKD ini akan menjadi payung hukum untuk seluruh jenis
binis fintech, seperti Layanan Pinjam
Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (Peer
to Peer/P2P Lending), equity
crowdfunding, dan lainnya.
Sebab, saat
ini baru ada satu aturan khusus untuk fintech
P2P lending dalam beleid POJK Nomor 77/POJK.01/2016. Nantinya, aturan fintech P2P lending akan menyesuaikan
pada aturan POJK fintech yang baru.
Di dalam aturan baru tercantum, seluruh jenis fintech juga diwajibkan untuk mengikuti
tahap pendaftaran sampai perizinan di OJK. “Beleid
tersebut juga membahas tata kelola, manajemen risiko, dan transparansi dari
setiap fintech,” ujar Sukarela.
Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Nurhaida
menyebut aturan tersebut juga membahas tentang regulatory sandbox. Namun, khusus untuk regulatory sandbox akan dibuatkan aturan turunan lagi agar lebih
detil.
“Nanti
juga bahas agar fintech transparan
dan lebih terbuka, lebih kepada market
conduct,” jelas Nurhaida.
Selain itu, OJK
juga akan merilis Fintech Center pada
20 Agustus 2018. Artinya, aturan fintech
dan Fintech Center akan dirilis dalam
waktu bersamaan. “Fintech Center ini nantinya akan menjadi pusat pengembangan
bisnis digital,” jelas Nurhaida.
(TOP)