Moneter.id – BP
Jamsostek mencatat baru sekitar 55,5 juta tenaga kerja yang terdaftar sebagai
peserta hingga Desember 2019.
“Padahal total potensi tenaga kerja yang bisa didorong menjadi
peserta BP Jamsostek sekitar 90 juta tenaga kerja,” kata Direktur Pelayanan BP Jamsostek Krishna Syarif, Rabu (11/3/2020).
Katanya, masih
ada sekitar 35 juta tenaga kerja yang belum terlindungi jaminan sosial
ketenagakerjaan. “Tahun ini kami targetkan penambahan peserta
baru sekitar 23,2 juta tenaga kerja,” ucapnya.
Menurutnya, dari 35 juta tenaga kerja yang belum terlindungi tersebut, 55% adalah tenaga kerja dari sektor informal atau Bukan Penerima
Upah (BPU).
“Tenaga kerja ini memiliki karakteristik agak khusus. Dimana
ada BPU yang bisa membayar tetapi belum minat jadi peserta, dan ada BPU yang
minat tetapi tidak bisa membayar,” paparnya.
Sekedar informasi, angka kecelakaan kerja terus meningkat dari tahun 2016 hingga 2019. Hal Itu terlihat dari penyaluran Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK).
Pada 2016 hanya ada 18.308 kasus dengan nilai yang
disalurkan sebesar Rp 121 miliar. Kemudian pada 2017 meningkat menjadi 23.198
kasus dengan nilai yang disalurkan mencapai Rp 154 miliar.
Pada 2018
menjadi 30.888 kasus dengan nilai yang disalurkan sebesar Rp 186 miliar. Ada
penurunan kasus di 2019 menjadi 30.776, meskipun nilai yang disalurkan
meningkat menjadi Rp 231 miliar.
“Terus meningkatnya kasus kecelakaan kerja
menunjukkan setiap harinya semakin banyak yang membutuhkan jaminan sosial
ketenagakerjaan,” kata Krishna.




