Moneter.id – Konsorsium
atau kerja sama operasi (KSO) KSO PT Adhi Karya, PT Hutama Karya, PT Nindya
Karya, dan PT Indah Karya (alias ADHI Cs) tidak terima pihaknya kalah
tender dalam proyek Jakarta International Stadium (JIS).
Sumber Moneter.id mengungkapkan
sejumlah faktor penyebab kalahnya KSO ADHI Cs dari pemenang tender KSO PT Wika
Gedung, PT Jaya Konstruksi, dan PT PP (WEGE-JAKON-PP alias WEGE CS).
“Salah satu kesalahan
krusialnya menyangkut proposal keuangan. ADHI Cs menyerahkan proposal
keuangannya glondongan, tidak dirinci per item material, hanya satu amplop,”
kata sumber di Jakarta, Kamis (12/9).
Sumber menambahkan,
hal itu sangat berbeda dengan KSO WEGE Cs yang menyerahkan secara rinci
hitungannya hingga sembilan ordner bindex (tempat menyimpan file, red).
“Belum lagi soal
penawaran harga yang di bawah batas yang telah ditentukan. Kesalahan lainnya,
pihak ADHI Cs tidak melampirkan daftar spesifikasi dan sejumlah brosur atas
material serta pekerjaan yang ditawarkan,” jelas sumber.
Padahal, lanjut
sumber, kewajiban tersebut menjadi salah satu yang disyaratkan dalam RKS
dokumen tender.
Di lain pihak, Anggota
DPRD DKI Jakarta Muhamad Taufik menegaskan, tidak ada alasan pembangunan JIS
harus ditunda karena adanya protes dari peserta yang kalah lelang.
“Kalau ada keberatan,
ada masa sanggah untuk menyampaikan permasalahan. Namanya juga lelang, ada yang
menang dan kalah. Itu biasa. Jangan sampai, mengorbankan kepentingan publik
lebih besar. Kenapa sekarang baru ribut,’’ kata dia, di DPRD DKI, Rabu (11/9/).
Terpisah, Ketua KADIN
Jakarta Pusat RH Victor Aritonang sangat mendukung keputusan PT Jakarta
Propertindo (PT Jakpro) selaku penyelenggara tender yang memenangkan WEGE Cs
dalam tender proyek JIS.
“Jakpro sudah
menjalankan proses tender sudah sesuai prosedur. Sebagai ketua KADIN Jakarta
Pusat, saya mendukung Jakpro dan menyayangkan sikap ADHI Cs yang terkesan
berusaha merebut proyek dari sesama BUMN (PT Wika),” jelas dia, dalam siaran
persnya.
Sementara, pihak
Jakpro memastikan proyek pembangunan JIS tetap berjalan. Alasannya, Jakpro
selaku pemilik proyek berpedoman pada Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai
landasan dalam mengerjakan pembangunan stadion.
“Jelas kalau kami
perintahnya dari Pergub, karena dalam Pergub diperintahkan Jakpro membangun.
Aturan itu menjelaskan ada tenggat waktu yang harus diselesaikan Jakpro dalam
membangun JIS. Karena itu, Jakpro wajib mematuhi aturan tersebut,” kata
Direktur Konstruksi JIS Jakpro Iwan Taswin.
Reporter:
Sam.




