Senin, Oktober 6, 2025

BNI Syariah Salurkan Pembiayaan Wakaf Pertama dengan Agunan Imbal Hasil CWLS

Must Read

Moneter.id

 BNI
Syariah mendapatkan penghargaan sebagai bank syariah pertama yang menyalurkan
pembiayaan berbasis wakaf pertama dengan agunan imbal hasil Cash Wakaf Linked
Sukuk (CWLS) dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).

SEVP Bisnis SME & Komersial, Babas Bastaman
mengatakan penghargaan ini merupakan bukti BNI Syariah dalam mendukung
pengembangan dan pemberdayaan wakaf di Indonesia.

“Dalam hal ini BNI Syariah sebagai Lembaga Keuangan Syariah
Penerima Wakaf Uang (LKSPWU) dalam pemasaran Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS)
kepada masyarakat,” kata Babas belum lama ini.

BNI Syariah merupakan
satu satunya bank yang menjadi penyalur pembiayaan berbasis wakaf untuk
pembangunan retina dan glaukoma center di RS Achmad Wardi Serang Banten.

Sampai saat ini, fasilitas pembiayaan yang sudah
disalurkan BNI Syariah ke rumah sakit swasta khusus mata PT Rumah Sehat Terpadu
Serang (PT RSTS) sebesar Rp8,4 miliar.

Pembiayaan ini digunakan
untuk pembangunan dan pengembangan Retina Center di RS Mata Achmad Wardi dan
pembelian alat kesehatan sebesar Rp8,32 miliar kemudian sisanya untuk pembelian
ambulance sebesar Rp491,05 juta.

Sebelumya pada 9
September 2020, BNI Syariah telah melakukan kerjasama dengan PT Rumah Sehat
Terpadu Serang (PT RSTS). Kerjasama ini terkait dengan akad pembiayaan antara
pihak PT RSTS dengan BNI Syariah serta penandatangan PKS Tripartid antara pihak
PT RSTS, BWI dan BNI Syariah.

Dalam PKS Tripartit
antara BWI, PT RSTS, dan BNI Syariah, penyaluran bagi hasil sukuk CWLS seri
SW001 selama jangka waktu pembiayaan di BNI Syariah akan diberikan untuk PT
RSTS.

Nantinya, imbal hasil
sukuk wakaf yang diperoleh BWI akan diserahkan ke RSTS sesuai yang kemudian
digunakan untuk membayar angsuran atau kewajiban kepada BNI Syariah.

Saat ini, Badan Wakaf Indonesia (BWI) telah menghimpun
dana wakaf produktif sebesar Rp50,84 miliar dan telah ditempatkan dalam
instrumen SBSN Sukuk Wakaf Seri SW001 tanggal 10 Maret 2020 dengan jangka waktu
5 tahun dan nilai imbal hasil yang diterima setiap bulan sebesar Rp181,3 juta
selama 5 tahun.

Dalam upaya pengembangan
wakaf, BNI Syariah juga mempunyai platform digital yaitu Wakaf Hasanah.
Platform Wakaf Hasanah merupakan wakaf melalui uang untuk project wakaf yang
dapat diakses wakif melalui website dan aplikasi Wakaf Hasanah dengan
pembayaran melalui transfer ke rekening Virtual Account.

Wakaf uang yang terkumpul dari wakif melalui wakaf
hasanah akan didistribusikan kepada nazhir dengan proyek yang sudah wakif
pilih.

Saat ini ada total 27 nazhir
yang bergabung di dalam Wakaf Hasanah dengan total wakif sebanyak 7.190. Total
dana terhimpun melalui Wakaf Hasanah sebesar Rp 8,22 miliar dari 61 proyek
wakaf yang sudah berjalan.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img