
Jumlah Pengaduan Konsumen Turun di 2020, Terbesar dari e-Commerce
Moneter.id
-
Sepanjang tahun 2020, tercatat sebanyak 931 pengaduan, jumlah ini menurun
dibandingkan tahun 2019 yang sebanyak 1.110 pengaduan, serta tahun 2018
sebanyak 1.771 pengaduan.
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Perlindungan
Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Veri Anggrijono saat menjadi narasumber di
gelar wicara interaktif yang diselenggarakan Yayasan Lembaga Konsumen
Indonesia, Jumat (8/1).
“Kemendag selalu berupaya untuk melindungi konsumen
Indonesia. Sebagaimana diketahui bersama bahwa salah satu komponen penting stabilitas
perekonomian adalah menjaga konsumsi masyarakat. Untuk itu, diperlukan dukungan
pemerintah dalam menciptakan kepercayaan konsumen dalam bertransaksi,” ujar
Veri.
Menurut Veri, dari total 931 pengaduan konsumen,
Kemendag berhasil menyelesaikan 93,12 persen pengaduan atau sebanyak 863 kasus
berhasil diselesaikan dan sebanyak 4 kasus ditolak karena bukan permasalahan
konsumen akhir. Sedangkan yang masih dalam proses sebanyak 64 kasus.
Jumlah pengaduan terbesar berasal dari niaga
elektronik (niagal-el/e-commerce) sebanyak 396 kasus.
Peningkatan pengaduan konsumen di sektor niaga-el
disebabkan beberapa faktor seperti dampak revolusi digital, meningkatnya
aktivitas masyarakat di rumah dengan adanya kebijakan kerja dari rumah, dan
semakin gencarnya promosi belanja daring (online) yang ditawarkan oleh beragam
lokapasar (market place).
Selain itu, pelaku usaha kecil dan menengah (UKM) juga
banyak yang beralih berdagang secara daring dan bergabung di lokapasar atau
membangung toko daringnya sendiri.
Veri menjelaskan, ragam pengaduan niaga-el meliputi
pembatalan pembelian tiket transportasi udara, pembelian barang yang tidak
sesuai dengan yang ditampilkan pada iklan, barang yang dibeli tidak diterima
oleh konsumen, barang rusak, pembatalan sepihak yang dilakukan oleh pelaku
usaha, penipuan, waktu kedatangan barang tidak sesuai yang diperjanjikan, serta
adanya kecurangan pada sistem lokapasar yang merugikan konsumen.
“Dari beragam pengaduan tersebut diatas, sektor jasa
transportasi adalah yang paling mendominasi,” paparnya.
“Selama 2020, Kemendag berhasil menyelesaikan sebanyak
355 kasus niaga-el. Sedangkan
sebanyak 41 kasus masih dalam proses penyelesaian. Bagi pelaku usaha daring
yang terbukti melakukan penipuan, Kemendag telah melakukan penindakan berupa
peringatan hingga pencabutan izin usaha,” tegas Veri.
Kasus pengaduan konsumen lainnya yang berhasil
diselesaikan Kemendag melalui klarifikasi dan mediasi, seperti pada sektor
perumahan dengan transaksi senilai Rp612.450.716, pengembalian booking fee
property sebesar Rp5.000.000, pengembalian uang muka pemesanan rumah pada
perusahaan pengembang sebesar Rp30.500.000, penggantian kendaraan bermotor
konsumen yang terbakar saat parkir senilai Rp250.300.000, pembelian kendaraan
bermotor setelah uang muka 2 tahun baru mendapatkan kendaraan tersebut senilai
Rp495.000.000, serta pengembalian tiket dari berbagai maskapai penerbangan
(pengembalian uang sebesar Rp287.077.468, dan voucer sebesar Rp103.325.797.
“Kasus lain yang menonjol di masa pandemi ini yaitu
tentang kenaikan tagihan listrik. Informasi yang kami terima, kenaikan tersebut
disebabkan penggunaan listrik yang meningkat akibat kebijakan kerja di rumah
dan pembelajaran daring. Namun, sebagai bentuk upaya perlindungan konsumen
terkait keakuratan alat ukur listrik, maka KWH meter yang digunakan konsumen
harus dilakukan tera ulang,” tutup Veri.