Selasa, September 30, 2025

Bappebti Blokir 1191 Entitas Perdagangan Berjangka Komoditi Tak Berizin Sepanjang Tahun 2020

Must Read

Moneter.id
 Kementerian
Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) telah
memblokir sebanyak 1191 domain situs entitas yang tidak memiliki izin usaha
sebagai pialang berjangka sepanjang tahun 2020.

Jumlah itu meningkat dari tahun ke tahun. Pada 2019,
Bappebti telah memblokir sebanyak 439 domain situs, tahun 2018 sebanyak 161
domain situs, dan tahun 2017 sebanyak 107 domain situs.

Kata Kepala Bappebti Sidharta Utama, pemblokiran ini
bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta perusahaan
tempat pendaftaran nama domain di Indonesia.

“Pemblokiran ini untuk melindungi dan memberikan
kepastian hukum kepada masyarakat dan pelaku usaha di bidang perdagangan
berjangka komoditi. Seluruh kegiatan perdagangan berjangka wajib memiliki izin
dari Bappebti,” ujarnya diketerangan resminya di Jakarta, Selasa (19/1/2021).

“Bappebti berharap agar masyarakat tidak mudah percaya
dengan penawaran investasi di bidang perdagangan berjangka komoditi yang
menjanjikan keuntungan di luar kewajaran yang pada akhirnya malah dapat
menyebabkan kerugian. Pemerintah tentunya tidak ingin hal tersebut terjadi di
tengah masyarakat, terutama di saat sulit ini,” tutur Sidharta.

Sementara, Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan
dan Penindakan Bappebti M. Syist menjelaskan, berdasarkan hasil pengamatan dan
pengawasan modus penipuan di bidang perdagangan berjangka komoditi yang sering
dilakukan dapat dikategorikan menjadi dua macam.

Pertama,
penawaran investasi berkedok kontrak berjangka dan/atau aset kripto.
Entitas-entitas tersebut menggunakan internet, SMS, aplikasi percakapan seperti
Whatsapp, Telegram, sosial media, dan YouTube untuk menawarkan investasi kepada
masyarakat.

“Selain itu, modus ini juga menawarkan paket-paket
investasi yang biasanya dibagi ke dalam paket silver, gold, dan platinum.
Masyarakat akan diiming-imingi keuntungan antara 5–20 persen atau bahkan lebih
besar dalam waktu jangka waktu tertentu. Sistem ini merupakan bentuk penipuan
yang tidak akan bertahan lama,” tambah Syist.

Kedua,
yaitu melakukan kegiatan usaha di bidang perdagangan berjangka komoditi tanpa
memiliki perizinan dari Bappebti. Entitas-entitas ini melakukan penawaran situs
internet, halaman sosial media (Facebook, Instagram, Twitter, dan Linkedin),
dan membuat konten video YouTube untuk memperkenalkan pialang berjangka tak
berizin Bappebti tersebut.

Katanya, sebelum memutuskan untuk berinvestasi,
masyarakat diharapkan agar selalu memastikan perusahaan yang melakukan
penawaran sudah terjamin legalitasnya dan mengedepankan rasionalitas dalam
memilih jenis investasi.

Masyarakat yang akan berinvestasi di bidang
perdagangan berjangka komoditi juga harus terlebih dahulu mempelajari latar
belakang perusahaan, tata cara transaksi dan penyelesaian perselisihan, kontrak
berjangka komoditi yang ditawarkan, wakil pialang berjangka yang mendapat izin
dari Bappebti, serta dokumen perjanjian dan risiko yang dihadapi.

“Jangan mudah tergiur keuntungan yang besar dalam
waktu singkat dan diluar batas kewajaran. Pastikan sebelum memutuskan untuk
berinvestasi, ketahui terlebih dahulu profil dan legalitas perusahaaan, dengan
cara mengakses situs web https://www.bappebti.go.id,”
tutup Syist.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Wamenpar Targetkan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 Datangkan 50 Ribu Pengunjung

Penyelenggaraan Gorontalo Karnaval Karawo 2025 ditargetkan mampu menarik 50 ribu pengunjung. Demikian dikatakan Wakil Menteri Pariwisata (Wamenpar) Ni Luh...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img