
BP Tapera Telah Cairkan Dana Rp1,5 Triliun untuk Pensiunan PNS
Moneter.id – BP Tapera telah mencairkan dana sebesar Rp1,5 triliun kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (Bapertarum) yang ditujukan untuk 367.740 pensiunan PNS atau ahli waris pada Selasa (19/1/2021).
"Pencairan
tahap I dananya Rp1,5 triliun. Masing-masing PNS pensiun sudah menerima dana
sesuai dengan saldo dari tabungannya. Saya sampaikan tabungan di sini adalah
simpanan beserta pemupukannya setelah diperhitungkan bantuan-bantuan yang dulu
pernah diterima selama menjadi peserta Bapertarum," kata Deputi Komisioner
Bidang Pengerahan Dana Tapera, Eko Ariantoro dalam konferensi pers virtual di
Jakarta, Selasa (19/1).
Sejak
Bapertarum - PNS dibubarkan, dana Taperum dikembalikan kepada PNS yang pensiun
hingga bulan April 2019. Setelah dana dialihkan oleh Tim Likuidasi, BP Tapera
mengembalikan Dana Taperum beserta hasil pemupukannya bagi PNS yang pensiun
pada periode Mei 2019 hingga Desember 2020 dalam dua tahap.
Pengembalian
tahap pertama yaitu sebanyak 367.740 orang yang akan dilaksanakan pada tanggal
19 Januari 2021 dan untuk tahap kedua akan dilaksanakan pada bulan Februari
2021.
"Perhitungan
atas dana Taperum PNS pensiun masih akan dilanjutkan, bersamaan dengan proses
verifikasi dan validasi data PNS aktif dalam rangka perhitungan saldo awal
peserta Tapera," kata Eko.
Pengembalian
dana tersebut dilakukan sesuai hasil likuidasi aset Bapertarum-PNS yang
kemudian diperhitungkan sebagai saldo Taperum untuk setiap individu PNS.
BP
Tapera sendiri telah menerima pengalihan dana dari tim likuidasi dengan total
jumlah sebesar Rp11,86 triliun.
Pasca
diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang
Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera), Kementerian PUPR membentuk
Tim Likuidasi Aset Bapertarum-PNS yang melibatkan Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PAN RB, dan BKN.
Tim
Likuidasi tersebut telah melakukan perhitungan dan penetapan Dana Taperum yang
kemudian dialihkan ke BP Tapera secara bertahap pada Desember 2020 dan Januari
2021.
Dana
Taperum yang telah dialihkan tersebut dikembalikan kepada PNS pensiun atau ahli
waris yang dilakukan secara langsung serta kepada PNS aktif sebagai saldo awal
Tapera.
Dana
Tabungan Perumahan (Taperum) bagi PNS pensiun atau ahliwWaris telah dicairkan
oleh BP Tapera bekerja sama dengan PT Taspen. Dana Taperum bagi PNS pensiun
ditransfer langsung ke rekening masing-masing yang tercatat dalam data PT
Taspen mulai hari ini, 19 Januari 2021.
“PNS
pensiun tidak perlu datang ke kantor BP Tapera untuk mengajukan klaim. Dana
Taperum tersebut langsung ditransfer ke rekening masing-masing mulai hari ini,
melalui Taspen sesuai hasil verifikasi dan validasi data, sehingga PNS pensiun
cukup tinggal di rumah saja,” ujar Eko Ariantoro.
Diketahui, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP
Tapera) adalah badan hukum publik di Indonesia yang dibentuk untuk mengelola
Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).