
Daftar pinjol yang terdaftar dan memiliki izin OJK
Moneter – Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal ditengah masyarakat membuat resah kita semua. Pasalnya, pinjol cenderung lebih merugikan alih-alih membantu nasabahnya. Oleh karena itu, penting untuk diketahui masyarakat luas daftar dan status pinjol yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dikutip dari laman resmi www.ojk.go.id berikut daftar pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan mempunyai izin usaha di OJK :
Berikut
kami sertakan daftar pinjaman online resmi yang sudah terdaftar dan
mempunyai izin usaha dari OJK:
Berikut
daftar pinjaman online yang terdaftar di OJK: