Moneter –
PT Jasa Raharja Cabang Banten telah membayarkan klaim yang diajukan ahli waris
korban kecelakaan lalu lintas hingga Rp75,2 miliar sepanjang tahun 2021. Klaim
ini naik 0,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat Rp71,7 miliar.
“Sebagian besar klaim berasal dari korban kecelakaan lalu lintas sipil sebesar
Rp73,4 miliar, antara lain pembayaran santunan meninggal dunia Rp51,4 miliar,
luka-luka Rp20,9 miliar, cacat tetap Rp464 juta dan sisanya untuk biaya
penguburan, ambulans dan P3K,” kata Kepala Jasa Raharja Cabang Banten Sigit
Harismun, Senin (10/1/2021).
Sementara klaim kecelakaan lalu lintas sipil tahun 2020 tercatat Rp70,9 miliar,
meliputi santunan meniggal dunia Rp46,9 miliar, luka-luka Rp22,9 miliar, cacat
tetap Rp357,7 juta, dan sisanya untuk biaya penguburan, ambulans dan P3K.
Sigit bilang, bahwa tingkat kecelakaan lalu lintas tahun 2021 lebih tinggi dibanding
tahun sebelumnya, bahkan jumlah meninggal dunia juga meningkat dari 870 korban
pada 2020 menjadi 960 korban pada 2021.
Sedangkan jumlah korban luka-luka dari ringan sampai berat menurun dari 1.638
korban menjadi 1.452 korban.
“Meningkatkan jumlah korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas di
wilayah Banten tersebut menjadi perhatian serius pihak Jasa Raharja dan
pihak kepolisian untuk membenahi sarana dan prasarana lalu lintas seperti
penerangan lampu jalan, ketersediaan rambu-rambu lalu lintas dan kondisi jalan,”
tutup Sigit.
