
Pemerintah Serap Rp7,76 Triliun dari Lelang 7 Surat Utang Negara
Moneter – Pemerintah menyerap dana Rp7,76 triliun dari lelang tujuh seri Surat Utang Negara (SUN) di Jakarta, Selasa (10/5/2022). Ketujuh seri SUN yang dimaksud yakni SPN03220810, SPN12230203, FR0090, FR0091, FR0093, FR0092, dan FR0089 melalui sistem lelang Bank Indonesia.
Berdasarkan keterangan resmi Direktorat Jenderal
Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan (DJPPR Kemenkeu), total
penawaran masuk untuk seluruh lelang SUN tersebut yakni Rp19,74 triliun.
Jumlah penawaran masuk tertinggi yakni pada lelang SUN
seri FR0091 senilai Rp7,84 triliun, dengan imbal hasil atau yield rata-rata
tertimbang yang dimenangkan 7,32915 persen sehingga diserap dana Rp2,1 triliun.
Sementara itu, jumlah dana yang diserap tertinggi
berasal dari lelang SPN12230203 senilai Rp2,45 triliun dengan penawaran masuk
Rp2,59 triliun dan ditetapkan yield rata-rata tertimbang yang dimenangkan
2,91347%.
Kemudian dari seri SPN03220810, dana yang diserap
sebesar Rp1,9 triliun dari penawaran masuk Rp3,56 triliun dengan imbal hasil
rata-rata tertimbang yang dimenangkan 2,44577%.
Pemerintah menyerap dana dari seri FR0090 sebesar Rp10
miliar yang berasal dari penawaran masuk Rp2,91 triliun, dengan yield rata-rata
tertimbang yang dimenangkan 6,625%.
Dari lelang seri FR0093 yang mendapatkan penawaran
Rp381 miliar, diserap dana Rp150 miliar dan ditetapkan imbal hasil rata-rata
tertimbang yang dimenangkan sebesar 7,17857%.
Jumlah nominal yang dimenangkan dari seri FR0092
tercatat Rp1,15 triliun yang berasal dari Rp2,11 triliun dengan yield rata-rata
tertimbang yang dimenangkan 7,45896%.
Namun demikian, DJPPR Kemenkeu mencatat pemerintah tak
menyerap dana dari lelang seri FR0089 meski terdapat penawaran masuk Rp318
miliar.
Lantaran hasil lelang belum mencapai target indikatif
yang ditetapkan senilai Rp20 triliun, pemerintah akan melaksanakan lelang SUN
tambahan alias Greenshoe Option untuk empat seri, yakni FR0090, FR0091, FR0093,
dan FR0092, dengan dengan yield rata-rata tertimbang yang sama dengan lelang
utama.
Ketentuan dan persyaratan pelaksanaan lelang Greenshoe
Option mengikuti ketentuan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Peraturan
Menteri Keuangan (PMK) Nomor 168/PMK.08/2019 dan PMK Nomor 38/PMK.02/2020.