Moneter
–
PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) mengantongi 5,49 juta euro atau sekitar Rp
84,5 miliar dari hasil penjualan aset kepada perusahaan asal Arab Saudi yakni
Ekaterra.
“Perseroan menjual aset mesin produksi dan
perlengkapanya yang berlokasi di Cikarang dan Agriwangi kepada Ekaterra,” tulis
prospektus Unilever di Bursa Efek Indonesia (BEI), Selasa (7/06/2022).
Aksi itu sejalan dengan keputusan dari perseroan untuk
memisahkan dan menjual sebagian besar bisnis teh globalnya.
Tanggal
perjanjian untuk pengalihan aset telah diteken pada 12 November 2021 dan
tanggal efektif pada 6 JUni 2022. Penjualan aset ini sejalan dengan keputusan
dari grup unilever memutuskan untuk memisahkan dan menjual sebagian besar
bisnis teh globalnya.
"Dalam persiapan untuk melaksanakan transaksi gloJuabal,
diawali dengan terjadinya reorganisasi intra-grup, di mana aset dan perusahaan
yang terkait dengan bagian yang relevan dari bisnis teh global Unilever
dipindahkan ke kelompok khusus teh yang baru yang bernama Ekaterra," tulis
perseroan.
Tulis Perseroan, penjualan aset juga dilakukan agar
perseroan dapat mengoptimalkan biaya dan operasi secara lokal, pasalnya bisnis
teh domestik perseroan tidak termasuk dalam transaksi global.
Meski demikian, selama masa transisi pengalihan aset
bisnis ini akan tetap dipertahankan dengan terus memproduksi produk ekspor
untuk Ekaterra sampai saat di mana aset bisnis dipindahkan ke lokasi Ekaterra
dan dapat beroperasi secara mandiri. "Kontrak aktivitas produksi antara perseroan
dan Ekaterra adalah bisnis pada umumnya," ujar manajemen.
Adapun transaksi yang terjadi antara kedua belah pihak
ini termasuk transaksi afiliasi, sebagaimana didefinsikan dalam UUPM , di mana
pemegang saham akhir atau ultimate shareholder dari perseroan dan
Ekaterra adalah pihak yang sama, yaitu Unilever PLC.
Transaksi yang akan dilakukan oleh Perseroan merupakan
suatu Transaksi Afiliasi sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020 dimana
Perseroan wajib mengumumkan keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai
Transaksi dan menyampaikan dokumen pendukungnya, termasuk mendapatkan Pendapat
Kewajaran dari penilai independen kepada OJK paling lambat 2 (dua) hari kerja
setelah tanggal efektifnya, namun Transaksi tidak mengandung Benturan
Kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2022.
Inspeksi objek penilaian adalah peninjauan fisik atas
Objek Penilaian yang berupa Properti Inhouse TBB dilakukan pada tanggal 26
April 2022 dan Obyek Penilaian yang berupa Properti AWI dilakukan pada tanggal
27 April 2022.
Untuk diketahui, objek penjualan Unilever adalah
mesin-mesin dan peralatan untuk kemasan produk teh/inhouse tea-based beverages
(TBB) yang terletak di Jl. Jababeka IX, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang
Utara, Kabupaten Bekasi, Provinsi Jawa Barat (“Properti Inhouse TBB”).
Serta mesin-mesin dan peralatan untuk kemasan produk
teh yang terletak di PT Agri Wangi Indonesia (AWI) sebagai produsen teh ber
merek Sari Wangi yang beralamat di Kawasan Industri Branta Mulya, Jl. Elang No.
88, Desa Sanja, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.