Moneter –
Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank Otoritas Jasa Keuangan (IKNB
OJK) Riswinandi mengatakan industri asuransi tumbuh rata-rata 8,67 persen per
tahun dalam lima tahun terakhir.
“Dalam periode transisi dari pandemi ke endemi, kami
juga melihat prospek yang cukup baik bahwa industri ini dapat mencapai tingkat
pertumbuhan sebagaimana pra pandemi,” katanya seperti dilansir Antaranews.com,
Kamis (16/6/2022).
Pada 2020 saat pandemi COVID-19 masih menyebar luas di
Indonesia, aset dan investasi sektor asuransi, khususnya asuransi jiwa,
mengalami kontraksi masing-masing sebesar 1,63 persen dan 1,34 persen secara year on year (yoy).
Namun, pada April 2021, aset dan industri asuransi
jiwa nasional telah mulai pulih yang tampak dari pertumbuhan aset dan investasi
masing-masing sebesar 9,27 persen dan 8,20 persen yoy.
Riswinandi memandang bahwa perkembangan teknologi
informasi yang dimanfaatkan secara optimal dapat semakin meningkatkan
pertumbuhan industri asuransi.
“Pemanfaatan teknologi informasi juga semakin intensif
membuka akses keuangan yang lebih luas dan sekaligus membantu pelaku usaha jasa
keuangan untuk menyediakan layanan secara lebih efektif dan efisien tanpa
dihadapkan pada kendala geografis wilayah Indonesia yang semakin meluas,”
katanya.
Ia optimistis teknologi informasi dapat dimanfaatkan
untuk meningkatkan inklusi asuransi yang pada 2019 baru mencapai 76,19 persen.
Hanya saja, perusahaan asuransi akan memiliki tanggung
jawab semakin besar untuk menyediakan produk dan layanan yang berkualitas pada
nasabah.
“Sejalan dengan nature
utama industri yang menyediakan jasa pertanggungjawaban atas risiko yang
terjadi di masa depan, kepercayaan nasabah adalah modal penting yang perlu
dijaga dengan baik," tutupnya.