MONETER –
Rida Mulyana selaku Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian Energi dan Sumber Daya
Mineral (KemenESDM) menyatakan, pemerintah telah mengumumkan penyesuaian tarif
dasar listrik untuk golongan rumah tangga mampu mulai 3.500 VA ke atas pada
triwulan III 2022 mendatang. Penyesuian tarif ini juga berlaku untuk semua
pelanggan Pemerintah (P1, P2, dan P3).
Penyesuaian tarif listrik atau lebih dikenal sebagai tariff adjustment merupakan mekanisme
yang sudah diatur dalam Permen ESDM No.28 Tahun 2016 jo Permen ESDM No.3 Tahun
2020. Permen ini mengatur tentang penyesuaian tarif listrik secara otomatis.
"Artinya untuk golongan pelanggan non subsidi
(ada 13 golongan) dimungkinkan sesuai aturan tadi untuk diterapkannya automatic adjustment. Automatic di sini
artinya PLN sendiri bisa langsung melaksanakannya," kata Rida akhir pekan lalu.
Jelasnya, untuk golongan di bawah itu, tarif listrik tidak
dinaikkan. Akibatnya, pemerintah harus menanggung subsidi dan kompensasi
listrik yang lebih besar pada 2022. “Tarif baru tersebut akan berlaku mulai
Juli 2022,” ucapnya.
Rida menjelaskan, penerapan tariff adjustment dilakukan sesuai mekanisme yakni setiap 3 bulan
apabila terjadi perubahaan. Baik peningkatan maupun penurunan faktor yang
bersifat uncontrollable seperti kurs,
inflasi, ICP dan harga batubara.
“Mekanisme penerapan tariff adjustment ditetapkan oleh Direksi PLN setelah mendapatkan
persetujuan menteri. Kemudian, PLN wajib mengumumkan pelaksanaan tariff adjustment kepada konsumen
sebelum pelaksanaan tariff adjustment
tersebut,” papar Rida.
Menurutnya, penetapan golongan R2 dan R3 dari golongan
rumah tangga dikenakan tariff adjustment. Sebab, pihaknya menilai, golongan ini
dinilai sebagai golongan mampu.
"Jadi kita fokus untuk 5 golongan yaitu 2
golongan rumah tangga (R2 dan R3) di atas 3.000 VA dan tiga golongan dari
pemerintah seperti bisnis besar, industri besar pemerintah dan langganan
khsusus. Dari sisi kemampuan daya belinya, kami yakini golongan R2 dan R3 itu
masuk golongan mampu," ungkapnya.
Rida menambahkan, penyesuaian tarif listrik ini
terjadi karena 4 faktor. Antara lain, disebutkannya, mengacu pada melemahnya
mata uang rupiah terhadap dollar AS, melonjaknya harga minyak dunia yang
menembus di atas 100 dollar Amerika per barel dan inflasi serta harga patokan
batubara yang terus naik.
"Selain 4 faktor tadi, terutama untuk IPC
(Indonesian Crude Price) yang banyak berpengaruh pada Biaya Pokok Penyediaan
(BPP) yang menjadi dasar perhitungan tariff adjustment yang berlaku di PLN dan
masih banyak lagi faktor lainnya seperti pemulihan Covid-19 dan
lain-lain," ungkapnya.
Diketahui, jumlah pelanggan aktif PLN saat ini
mencapai 82,2 juta. Dari total tersebut, merupakan pelanggan kategori rumah
tangga dengan beragam golongan. Mulai dari R1 hingga R3.
Adapun R1 dibagi menjadi pelanggan subsidi dan
non-subsidi. Adapun pelanggan kategori rumah tangga golongan R2 yakni 3.500 VA
sampai 5.500 VA, jumlah hanya mencapai 1,7 juta. Sementara pelanggan golongan
R3 di atas 6.600 VA ke atas hanya sekitar 300 ribu pelanggan.
"Kalau untuk masyarakat yang tidak mampu itu,
kita memberikan subsidi dan pemerintah memberikan kompensasi sebagai gantinya
kepada PLN," kata Direktur Niaga dan Manajemen Pelanggan PLN Bob Saril.