Moneter –
Menkeu Sri Mulyani menyebutkan bahwa penerimaan pajak mencapai Rp705,82 triliun
sampai akhir Mei 2022. Raihan ini meningkat 53,58 persen dibanding penerimaan
pada Mei 2021.
Penerimaan pajak hingga Mei 2022 telah mencapai 55,8
persen dari target penerimaan pajak dalam Anggaran Pendapatan Belanja Negara
(APBN) 2022.
“Ini kenaikan yang luar biasa dari tahun lalu. Tahun
lalu sudah naik, tahun ini lebih naik lagi. Penerimaan pajak ini tumbuh 53,58
persen,” kata Menkeu di Jakarta, Kamis (23/6/2022).
Rinciannya, Pajak Penghasilan non migas mencapai
Rp418,70 triliun atau 66,09 dari target APBN 2022, Pajak Pertambahan Nilai dan
Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) mencapai Rp247,82 triliun atau 44,70
persen dari target, Pajak Bumi dan Bangunan serta pajak lainnya mencapai Rp3,26
triliun atau 10,97 persen dari target, dan PPh Migas capai Rp36,04 triliun atau
76,18 persen dari target.
Menkeu mengatakan bahwa penerimaan pajak kembali
mengalami peningkatan karena perekonomian mulai pulih sehingga konsumsi,
investasi, dan ekspor meningkat yang berkontribusi positif bagi penerimaan
pajak.
Selain itu, harga komoditas dan penghentian pemberian
insentif pajak juga turut meningkatkan penerimaan pajak pada Mei 2022.
Namun, menurutnya, secara bruto pertumbuhan penerimaan
pajak pada Mei 2022 hanya mencapai 43,5 persen year on year atau lebih rendah
dibandingkan penerimaan pajak pada April 2022 yang tumbuh 60,1 persen year on year (yoy).
“Jadi kita tidak boleh berasumsi bahwa penerimaan
pajak akan terus menerus dalam kondisi yang double digit dan sangat tinggi
pertumbuhannya,” tegasnya.