MONETER – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) untuk semakin lincah dalam melakukan inovasi dengan menerapkan perizinan berdasarkan prinsip produk.
Hal
ini juga tercantum pada Peraturan OJK Nomor 25 Tahun 2021 tentang
Penyelenggaraan Produk BPR dan BPRS ini, diharapkan inovasi atau kerja sama BPR
dan BPRS dengan lembaga lain semakin cepat, semakin lincah, karena di sini kita
membagi produk bank menjadi dua, yakni dasar dan lanjutan
Kata
Direktur Pengaturan dan Perizinan Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) Nyimas Rohmah, perizinan untuk produk dasar atau produk yang lazim dibuat
oleh BPR dan BPRS hanya akan memerlukan waktu 10 hari kerja setelah produk
diluncurkan.
“Untuk
produk lanjutan, misalnya produk terkait teknologi informasi, lembaga keuangan
lain, atau produk yang harus mendapatkan persetujuan dari otoritas lain,
perizinannya ada tiga tipe,” katanya, Kamis (30/6/2022).
Ketiga
tipe perizinan tersebut yakni perizinan umum, perizinan dengan didahului uji
coba, dan perizinan instant approval
atau langsung disetujui.
“Untuk
perzinan dengan didahului uji coba biasanya digunakan untuk produk bank yang
terkait teknologi dan informasi karena diperlukan piloting project untuk melihat kesiapan BPR dan BPRS,” latanya.
Adapun
perizinan instant approval biasanya
segera didapatkan oleh produk BPR dan BPRS dengan profil risiko yang rendah.
“Jadi
melalui peraturan ini, saat BPR dan BPRS membuat produk, OJK lebih melihat
kepada bagaimana dukungan permodalan, manajemen risiko, dan mitigasi risiko BPR
dan BPRS untuk produk baru tersebut,” ucapnya.