MONETER – Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi meluncurkan Papan Ekonomi Baru guna menarik perusahaan-perusahaan dari sektor ekonomi baru untuk melantai di bursa.
Papan Ekonomi Baru bertujuan untuk menyediakan papan
pencatatan bagi perusahaan berbasis teknologi untuk menciptakan inovasi produk
dan/atau jasa yang memiliki kemanfaatan sosial luas dengan tingkat pertumbuhan
tinggi.
"Kami berharap dengan implementasi Papan
Ekonomi Baru ini dapat menjadi salah satu pendorong bagi perusahaan-perusahaan
sektor new economy untuk tercatat di
BEI. Selain itu, implementasi ini juga dapat menjadi sarana yang memudahkan
investor dalam melakukan pengambilan keputusan investasi sesuai dengan tipe dan
strategi transaksi investor," kata Direktur Pengembangan BEI Jeffrey
Hendrik, Senin (5/12/2022).
Papan Ekonomi Baru merupakan papan pencatatan yang
setara dengan Papan Utama. Perusahaan dapat tercatat di Papan Ekonomi Baru jika
perusahaan memenuhi ketentuan tercatat di Papan Utama dan memiliki
karakteristik khusus yang ditentukan oleh bursa.
Papan Ekonomi Baru memiliki karakteristik khusus seperti,
memiliki pertumbuhan pendapatan yang tinggi, menggunakan teknologi untuk
menciptakan inovasi produk atau jasa yang meningkatkan produktivitas dan
pertumbuhan ekonomi serta memiliki kemanfaatan sosial, serta masuk dalam bidang
usaha yang ditetapkan oleh bursa.
Pada saat peluncuran, beberapa perusahaan sektor new economy yang telah tercatat di bursa
akan dipindahkan ke Papan Ekonomi Baru tersebut.
Penyediaan Papan Ekonomi Baru merupakan upaya Bursa
dalam mendorong perkembangan perusahaan yang memanfaatkan teknologi dan ekonomi
digital, sekaligus sebagai sarana branding bagi perusahaan tercatat.
Papan Ekonomi Baru tersebut juga menyediakan
segmentasi papan pencatatan di BEI yang merupakan sarana strategi investasi
bagi investor. Investor dapat menentukan saham yang diinvestasikan berdasarkan
papan pencatatan yang ada.
Papan Ekonomi Baru juga mengakomodasi pencatatan
perusahaan yang memiliki skema Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM)
sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 22/POJK.04/2021 tentang Penerapan
Klasifikasi Saham Dengan Hak Suara Multipel Oleh Emiten Dengan Inovasi dan
Tingkat Pertumbuhan Tinggi yang Melakukan Penawaran Umum Efek Bersifat Ekuitas
Berupa Saham.
Setiap lembar Saham Dengan Hak Suara Multipel (SHSM)
memiliki lebih dari satu hak suara untuk pemegang saham yang memenuhi
persyaratan, berbeda dengan saham biasa yang setiap lembarnya hanya memiliki
satu hak suara.
Tidak terdapat perbedaan mekanisme perdagangan
maupun parameter perdagangan untuk saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru
dengan perdagangan saham pada umumnya.
Saham yang tercatat di Papan Ekonomi Baru dapat
diidentifikasi melalui listing type dan juga penyematan notasi khusus di
belakang kode saham perusahaan tersebut.
Penggunaan notasi khusus untuk mengidentifikasi
bahwa saham perusahaan tercatat di Papan Ekonomi Baru pada dasarnya bukan
merupakan informasi bersifat negatif, melainkan merupakan informasi bahwa
perusahaan yang bersangkutan memiliki kondisi tertentu.
Terdapat dua notasi khusus untuk saham yang
dicatatkan di Papan Ekonomi Baru, yaitu notasi khusus "K" yang
berarti perusahaan menerapkan SHSM dan tercatat di Papan Ekonomi Baru, serta
notasi khusus "I" yang berarti perusahaan tidak menerapkan SHSM dan
tercatat di Papan Ekonomi Baru.
