MONETER – Bagi setiap industri, transformasi digital sudah menjadi bagian dari reformasi kegiatan usaha guna memberikan layanan yang berbasis digital bagi masyarakat. Tren ini juga sudah terjadi di industri perbankan, yang tiap tahunnya terus mengalami peningkatan. Peningkatan akses pembiayaan digital dapat terlihat dari data statistik Bank Indonesia (BI) mengenai penggunaan uang elektronik yang meningkat sangat tajam.
Perlindungan data konsumen
dalam penggunaan uang elektronik harus diperhatikan di era transformasi digital. Perusahaan
peer to peer lending dapat berhasil menerapkan transformasi
digital setidaknya dengan empat syarat yang harus
dipenuhi, seperti dukungan
regulasi dari regulator, kemampuan finansial dari perusahaan, komitmen dari internal
perusahaan, dan kesiapan sumber daya yang memadai untuk mendukung transformasi digital.
Selain itu, tata
kelola digital (digital governance) yang baik merupakan
syarat penting yang perlu mendapat perhatian khusus dari setiap industri. Salah
satu manfaatnya, akan membuat investor merespon secara positif terhadap kinerja
perusahaan serta dapat meningkatkan nilai pasar perusahaan dan menjamin bahwa
konsumen mendapatkan hak digital.
Digital
governance yang baik bagi perusahaan juga akan
mengurang beberapa resiko seperti pencurian data, penyalahgunaan data,
pemalsuan transaksi kejahatan yang merugikan banyak pihak.
Salah satu perusahaan
peer to peer lending yang menerapkan asas
perlindungan pribadi dengan memastikan setiap penggunaan dan pemrosesan Data
Pribadi dilakukan dengan memberikan perlindungan kepada peminjam dan tidak
disalahgunakan adalah RupiahCepat.
“Setiap
pemrosesan Data Pribadi wajib berlandaskan landasan hukum yang jelas,” kata Yolanda, Direktur Utama
RupiahCepat, Kamis (19/1/2023).
Kata Yolanda, bahwa dalam
menegakkan Perlindungan Data Pribadi RupiahCepat memperhatikan kepentingan umum
atau masyarakat luas, pemrosesan dan pengawasannya juga memperhatikan aspek
yang dapat menimbulkan resiko.
“Semua
pihak yang berkaitan dengan pengawasan dan pemrosesan tersebut bertindak secara
bertanggungjawab sehingga mampu menjalin keseimbangan hak dan kewajiban para
pihak,” jelasnya.
Menurutnya, RupiahCepat
terus berupaya untuk menyeimbangkan hak atas Data Pribadi di satu pihak dengan
hak negara yang sah berdasarkan kepentingan umum.
“Sebelum
melakukan pemrosesan data pribadi, Penyelenggara P2P Lending sebagai pengendali
data pribadi perlu memperoleh Persetujuan pemrosesan Data Pribadi yang
dilakukan melalui persetujuan tertulisatau terekamdari Pemberi dan Penerima
Pinjaman,” tungkasnya.
Untuk diketahui, penyelenggara
P2P Lending sebagai Pengendali Data Pribadi dan Prosesor Data Pribadi dapat
menunjuk pejabat atau petugas yang melaksanakan fungsi Pelindungan Data Pribadi
(Pasal 53 dan 54UUPDP).
Penyelenggara P2P Lending sebagai
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali
Data Pribadi lainnya dalam wilayah hukum Negara Republik Indonesia, dengan
melakukan Pelindungan Data Pribadi sebagaimana dimaksud dalam UU PDP (Pasal 55
UUPDP).
Penyelenggara P2P Lending sebagai
Pengendali Data Pribadi dapat melakukan transfer Data Pribadi kepada Pengendali
Data Pribadi dan/atau Prosesor Data Pribadi di luar wilayah hukum Negara
Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UUPDP (Pasal 56 UU
PDP).
