MONETER – Pembentukan bursa kripto direncanakan paling lambat pada Juni 2023 mendatang. Hal ini dikarenakan kebutuhan yang harus direalisasikan untuk berbagi risiko antara Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dengan bursa itu sendiri.
”Bursa kripto harus segera terbentuk dan tenggat
waktunya adalah Juni 2023," kata Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan
Berjangka Komoditi (Bappebti), Didid Noordiatmoko, Senin (23/1/2023).
Menurutnya, pembentukan bursa kripto juga akan
membuka perdagangan aset kripto yang sudah memiliki banyak pelanggan."Jadi
sebetulnya yang harus kami bentuk adalah ekosistem dari perdagangan aset kripto
bukan sekedar bursanya saja," kata Didid.
Selain itu, Bappebti dengan Kementerian Keuangan
akan menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk masa transisi
pengalihan aset kripto dan perdagangan derivatif ke Otoritas Jasa Keuangan
(OJK). RPP ini akan disusun selama paling lambat 6 bulan dan masa transisi akan
dilakukan selama dua tahun atau 24 bulan.
"Jadi kita akan bersama Kemenkeu akan menyusun
RPP itu, kemudian butir-butir yang akan dimasukkan ke dalam RPP terkait dengan
mekanisme pemindahannya, mekanisme kerjasama dan sinergitas antara Bappebti,
Kementerian Keuangan kemudian berikutnya adalah terkait dengan koordinasi kebijakan,"
kata Didid.
Dengan pengalihan aset kripto di bawah pengawasan
OJK, maka kebijakan-kebijakan terkait aset digital menjadi wewenang Bappebti.
Sementara itu, bagian operasional menjadi tanggung jawab OJK.
“Terkait dengan aset kripto dan perdagangan
derivatif, Bappebti akan melakukan upaya-upaya pembinaan dan pengawasan untuk
meningkatkan koordinasi,” tutup Didid.
