MONETER – PT Kredit Utama Fintech Indonesia (RupiahCepat) terus mendukung program literasi inklusi yang dicanangkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) salah satunya adalah dengan memberikan literasi melalui seminar bertema “Generasi Paham Keuangan Digital Masa Kini” yang diselenggarakan di Politeknik Negeri Medan, Jumat (24/2/2023).
Kata Gilang Cikal R, PR & Digital Marketing Group Head
RupiahCepat, generasi muda harus cerdas dalam memilih produk keuangan digital,
khususnya pinjaman online.
"Karena tidak sedikit
penyelenggara yang masih berstatus ilegal. Ada banyak tips yang bisa diterapkan
sebelum melakukan pinjaman online, salah satunya pastikan lembaga tersebut
legal berizin dan diawasi oleh OJK," ujarnya disiaran persnya, Jumat (3/3/2023).
Gilang bilang, seminar ini juga
bertujuan untuk mendorong pemanfaatan produk, serta pembekalan kepada calon
konsumen agar pemilihan ragam produk dapat sesuai kebutuhan, hak, kewajiban,
manfaat dan risiko.
Saat ini tercatat 102 penyelenggara
fintech pendanaan bersama yang telah berizin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
merupakan anggota Asosiasi Fintech Pendanaan bersama Indonesia (AFPI). Industri fintech lending optimis di
tahun 2023 dengan penyaluran kredit yang mencapai Rp476,89 triliun per Oktober
2022.
Berdasarkan hasil Survei Nasional
Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) yang dilakukan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) tahun 2019, provinsi Sumatera Utara merupakan salah satu provinsi dengan
tingkat inklusi keuangan tertinggi di Indonesia dengan angka mencapai 93,98%.
Berbeda dengan tingkat inklusi yang
tinggi, indeks literasi keuangan Sumut masih relatif rendah yaitu 37,96%. Angka
ini juga menjadi gap dengan pertumbuhan inovasi dalam keuangan digital yang
masif dengan timbulnya pesat industri financial technology (fintech). Salah
satu jenis fintech dengan pengguna terbanyak saat ini adalah fintech lending
atau yang ramai dikenal pinjaman online.
Saat
ini banyak ditemukan pinjaman online melalui Whatsapp dan media sosial dengan
berkedok KTA kilat hanya bermodalkan KTP. Dikutip dari website OJK, Satgas
Waspada Investasi (SWI) per Februari 2023 juga kembali menemukan 50 platform
pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 hingga Januari 2023, jumlah
platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.482
pinjol ilegal.
