MONETER
–
Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2023 PT. Bank Rakyat Indonesia
(Persero) Tbk atau BRI menyetujui pembagian dividen 85 persen dari laba bersih
konsolidasian tahun 2022 yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk dengan
nilai sebesar Rp43,94 triliun.
Dividen tunai yang dibagikan tersebut sudah termasuk
jumlah dividen interim yang telah dibagikan kepada pemegang saham pada 27
Januari 2023 sejumlah Rp8,60 triliun.
Sehingga sisa jumlah dividen tunai yang akan dibayarkan
kepada pemegang saham BBRI sekurang-kurangnya sebesar Rp34,89 triliun
Sepanjang Januari hingga Desember 2022, BRI Group
mencatatkan laba bersih senilai Rp51,4 triliun atau tumbuh 67,15% secara year
on year (yoy) dengan total aset tumbuh 11,18% yoy menjadi Rp1.865,64 triliun.
Baca
juga:
Kata Direktur Utama BRI Sunarso, sepanjang 2022 BRI mampu
mencatatkan pertumbuhan kinerja yang kuat dan berkelanjutan di tengah
ketidakpastian ekonomi global, sehingga memutuskan untuk membagikan dividen
sebesar 85% dari laba bersih konsolidasian tahun 2022, sedangkan sisanya
sebesar 15% atau senilai Rp7,67 triliun digunakan sebagai laba ditahan.
Untuk dividen yang menjadi bagian Republik Indonesia atas
kepemilikan sekurang-kurangnya 53,19% saham atau Rp23,15 triliun akan
disetorkan kepada Rekening Kas Umum Negara.
"Ini merupakan bukti nyata kontribusi untuk negeri,
bahwasannya BRI merupakan banknya rakyat, berbisnis dengan rakyat dan diproses
dengan caranya rakyat. Keuntungannya dikembalikan kepada rakyat Indonesia
melalui setoran dividen dan pajak kepada negara," ujarnya, Senin (13/3/2023).
Penetapan dividend payout ratio sebesar 85% tersebut
mempertimbangkan bahwa saat ini BRI memiliki struktur modal yang kuat dan
likuiditas yang optimal dalam rangka ekspansi bisnis dan antisipasi risiko yang
mungkin terjadi pada masa mendatang.
"Dengan rasio pembayaran dividen sebesar 85%, CAR
(Capital Adequacy Ratio) perseroan tetap terjaga di kisaran 20% untuk jangka
panjang," katanya.
Selain itu, dalam rapat juga menetapkan pengurus baru
perseroan, dengan mengangkat dan menetapkan Awan Nurmawan Nuh sebagai
komisaris, dan memberhentikan secara hormat Hadiyanto sebagai komisaris.
Anggota komisaris yang
diangkat tersebut baru dapat melaksanakan tugas dan fungsi dalam jabatannya
apabila telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
