MONETER – Komite
Anti Dumping Indonesia (KADI) mulai melakukan
penyelidikan antidumping terhadap impor produk ubin
keramik dari Tiongkok. Penyelidikan tersebut dilakukan terhadap ubin keramik
yang termasuk dalam pos tarif 6907.21.24, 6907.21.91, 6907.21.92, 6907.21.93,
6907.21.94, 6907.22.91, 6907.22.92, 6907.22.93, 6907.22.94, 6907.40.91, dan
6907.40.92 sesuai Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) 2022 pada hari ini, Rabu (15/3/2023).
Ketua KADI Donna Gultom mengatakan,
penyelidikan ini merupakan tindak lanjut dari permohonan Asosiasi Aneka
Industri Keramik Indonesia (ASAKI) mewakili tiga perusahaan yaitu PT Jui Shin
Indonesia, PT Satyaraya Keramindoindah, dan PT Angsa Daya. Permohonan diajukan
ASAKI sebagai perwakilan industri dalam negeri.
“Setelah meneliti dan menganalisis berkas
permohonan tersebut, KADI menemukan bahwa terdapat indikasi impor produk ubin
keramik yang diduga dumping, kerugian material bagi pemohon, serta hubungan
kausal antara kerugian pemohon dan impor produk ubin keramik dumping yang
berasal dari negara yang dituduh,” kata Donna.
Donna menyampaikan, penyelidikan antidumping
diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2011 tentang Tindakan
Antidumping, Tindakan Imbalan, dan Tindakan Pengamanan Perdagangan dan
Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 76/M-DAG/PER/12/2012
tentang Tata Cara Penyelidikan Dalam Rangka Pengenaan Tindakan Antidumping dan
Tindakan Imbalan.
KADI pun telah menyampaikan informasi terkait
dimulainya penyelidikan tersebut kepada pihak-pihak yang berkepentingan, antara
lain industri dalam negeri, importir, asosiasi, eksportir/produsen dari
Tiongkok yang diketahui, Kedutaan Besar Republik Indonesia di Tiongkok, dan
perwakilan pemerintahan Tiongkok di Indonesia.
KADI memberikan
kesempatan bagi pihak yang berkepentingan lainnya yang belum diketahui untuk
menyampaikan pemberitahuan ikut berpartisipasi pada penyelidikan
selambat-lambatnya empat belas hari sejak tanggal pengumuman. Pemberitahuan
tersebut dapat disampaikan kepada KADI dengan kontak dan alamat Kementerian
Perdagangan Gedung 1 Lantai 5 Jl. M.I. Ridwan Rais No.5 Jakarta 10110 Telp/fax:
62-21-3850541 Email: [email protected]
