MONETER - Harga
Referensi (HR) produk minyak kelapa sawit (crude
palm oil/CPO) untuk penetapan Bea Keluar (BK) dan tarif Badan Layanan Umum
Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (tarif BLU BPD-PKS) atau biasa
dikenal sebagai Pungutan Ekspor (PE) periode 16–31 Maret 2023 adalah USD
911,41/MT.
Nilai ini meningkat sebesar USD 21,64 atau 2,43% dari
periode 1–15 Maret 2023 yang sebesar USD 889,77/MT.
Penetapan ini tercantum dalam Keputusan Menteri
Perdagangan Nomor 863 Tahun 2023 tentang Harga Referensi Crude Palm Oil yang
Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana
Perkebunan Kelapa Sawit periode 16–31 Maret 2023.
“Saat ini harga referensi CPO mengalami peningkatan dan
kembali menjauhi ambang batas sebesar USD 680/MT. Untuk itu, merujuk pada PMK
yang berlaku saat ini, maka pemerintah mengenakan Bea Keluar CPO sebesar USD
74/MT dan Pungutan Ekspor CPO sebesar USD 95/MT untuk periode 16–31 Maret
2023,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan
Budi Santoso, Kamis (16/3/2023).
Bea Keluar CPO periode 16–31 Maret 2023 merujuk pada
Kolom Angka 6 Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor
123/PMK.010/2022 sebesar USD 74/MT.
Sementara itu, Pungutan Ekspor CPO periode 16–31 Maret
2023 merujuk pada Lampiran Huruf C Peraturan Menteri Keuangan Nomor
154/PMK.05/2022 sebesar USD 95/MT. Nilai BK CPO dan PE CPO tersebut tetap sama
dengan BK CPO dan PE CPO pada periode 1–15 Maret 2023.
Peningkatan Harga Referensi CPO dipengaruhi beberapa
faktor, di antaranya peningkatan permintaan global seiring dengan peningkatan
aktivitas manufaktur di Tiongkok, penurunan pasokan global akibat pemberlakuan
kebijakan wajib biodiesel Indonesia dari B30 menjadi B35, curah hujan yang
tinggi, serta persiapan menjelang bulan puasa dan Lebaran di Indonesia dan
Malaysia.
