Moneter.co.id – Kementerian
Perindustrian (Kemenperin) saat ini tengah mengusulkan suatu skema insentif
baru bagi industri nasional agar kinerjanya semakin produktif dan berdaya saing
di tingkat global. Fasilitas berupa pengurangan pajak tersebut akan diberikan
kepada industri yang berkomitmen melakukan pengembangan pendidikan vokasi dan
inovasi serta industri padat karya berorientasi ekspor.
“Industri memiliki peran strategis dalam perekonomian
nasional. Misalnya dalam penyerapan tenaga
kerja, kesejahteraan masyarakat, dan penerimaan negara,”
kata Menteri Perindustrian Airlangga
Hartarto pada Focus
Group Discussion (FGD) dengan tema “Membangun Industri Nasional
Berkelanjutan” yang
diselenggarakan oleh Kadin Indonesia di Jakarta, Senin (27/11).
Menperin
menjelaskan, insentif yang diajukan antara lain tax rebate atau tax deduction (pengurangan pajak) 200 persen
untuk belanja yang terkait pelatihan dan pendidikan vokasi. “Jadi kalau
mereka investasi Rp500 juta untuk vokasi, fasilitas yang diberikan adalah Rp1
miliar, dan Rp1 miliar ini akan menjadi pemotong pajak,” jelasnya.
Selain itu,
fasilitas penurunan pajak senilai 300 persen untuk belanja yang terkait kegiatan penelitian dan pengembangan yang dilakukan
perusahaan. “Contohnya, industri farmasi. Sektor ini membutuhkan inovasi,
sehingga mereka tidak perlu lagi ke luar negeri, tetapi R&D-nya bisa
dilakukan di Indonesia,” ujarnya.
Dalam
kebijakan ini, pemerintah akan memberi potongan
pajak mencapai 200-300 persen dari jumlah investasi yang ditanamkan, baik dari
sisi belanja operasional atau operating
expenditure (opex) dan
belanja modal atau capital
expenditure (capex),
sehingga pajak yang perlu dibayarkan sangat rendah.
“Thailand
sudah sangat aktif memberikan insentif hingga 300 persen kepada industri. Jadi
kalau industri memberikan inovasi dan investasi dari sisi opex dan capex, diberikan tax allowance,” tuturnya.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto didampingi (dari kedua kanan) Ketua Umum Kadin Indonesia Rosan P. Roeslani, Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Industri Johnny Darmawan, serta Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Ketenagakerjaan dan Hubungan Industrial Anton J. Supit memukul gong tanda diresmikannya pembukaan Forum Group Discussion (FGD) Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia yang mengangkat tema Membangun Industri Nasional Berkelanjutan di Jakarta, (27/11).
Menurut
Airlangga, upaya ini telah dilakukan oleh pemerintah Thailand dan terbukti
cukup berhasil. “Apalagi, mereka tengah fokus pada pengembangan industri
farmasi, herbal, dan kosmetik. Sehingga mereka terapkan insentif ini,”
imbuhnya.
Menperin menyampaikan,
pihaknya terus berkoordinasi dan membahas mengenai usulan insentif perpajakan ini
dengan Kementerian Keuangan. Bahkan, ia telah membicarakan hal tersebut dengan
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Hal ini
seiring langkah pemerintah agar pelaku industri dapat meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) di Indonesia.
“Ibu
Menkeu menyambut positif terhadap insentif ini untuk mendorong ekonomi di
Indonesia. Karena kalau di EoDB, faktor tertinggi yang membuat perusahaan itu
harus dipermudah dari segi legal dan perpajakan,” papar Airlangga.
Airlangga pun
berharap, skema insentif tersebut dapat segera selesai dan bisa diterapkan
secepatnya pada kuartal I tahun 2018. “Jadi ini yang sedang
kami dorong terus, sehingga fasilitas ini akan menjadi pendorong bagi
pertumbuhan industri nasional agar lebih berkembang dengan cepat,” ungkapnya.
Sementara
itu, untuk industri padat karya yang berorientasi ekspor, tax allowance yang
diberikan akan dihitung berbasis kepada jumlah tenaga kerjanya. “Misalnya
mereka mempekerjakan 1.000, 3.000 atau di atas 5.000 tenaga kerja. Itu
kami akan memberikan scheme
tax allowance tersendiri. Ini juga sedang dibahas,” tambahnya.
Bangun Industri Berkelanjutan
Menperin menjelaskan,
membangun industri secara berkelanjutan merupakan suatu strategi pembangunan
industri yang harus dilakukan secara bersama-sama oleh pemerintah dan
seluruh stakeholders terkait dalam
menjamin keberlangsungan industri di masa depan.
Strategi pembangunan industri yang berkelanjutan
difokuskan pada peningkatan nilai tambah melalui inovasi dan pengembangan
teknologi industri, pengembangan pola produksi yang dapat mengurangi pemborosan
sumber daya, serta mengintegrasikan industri nasional dalam Global Value Chain (GVC) untuk menjamin
ketersediaan sumber daya industri dan pasar bagi industri nasional.
“Kementerian
Perindustrian telah melihat bahwa industri dunia dapat dikategorikan
menjadi lima, yaitu Global Innovation, Resource Insentive, Regional Processing,
Global Technologies dan Labor Intensive,” ujarnya.
Indonesia sendiri memiliki porsi dalam setiap kategori
tersebut, namun secara khusus Kemenperin mendorong di sektor yang menyerap
banyak tenaga kerja melalui program industri padat karya berorientasi ekspor.
Menperin
menyampaikan, pengembangan pola produksi yang dapat mengurangi
pemborosan sumber daya ditempuh dengan pengembangan kompetensi sumber daya manusia (SDM) industri, penerapan
standar industri yang mencakup standar produk, standar teknologi, standar
manajemen, standar tenaga kerja, dan standar sistem industri, serta mendorong
efisensi penggunaan energi dan pemanfaatan energi baru terbarukan.
“Untuk
itu, daya saing Indonesia membutuh fondasi yang kokoh pada sisi SDM-nya, di mana Bapak Presiden Jokowi
telah meminta kepada kami untuk meningkatkan kualitas SDM industri,” tuturnya.
Oleh
karena itu, Kemenperin telah mendorong
melalui dua program, yaitu link and match SMK dan industri serta pelatihan 3 in
1. “Model ini kami
adopsi dari sistem Jerman dan Swiss. Untuk Program link and match ini telah kami
laksanakan secara bertahap di beberapa provinsi,” ujarnya.
“Kami mulai
di Jawa Timur, kemudian Jawa Tengah, lalu Jawa Barat dan di Sumatera bagian
utara. Sehingga kami menargetkan bahwa pada tahun 2019 akan ada satu juta tenaga
kerja industri yang tersertifikasi
dari lulusan SMK,” paparnya.
Menperin
menambahkan, integrasi industri nasional dalam Global Value Chain (GVC) antara lain ditempuh melalui kerja sama
internasional di bidang industri dengan negara-negara pasar utama produk
industri, penyesuaian standar kualitas produk dan kompetensi jasa dengan
standar negara tujuan, serta promosi produk industri di negara-negara yang
berpotensi bagi pemasaran produk industri nasional. (TOP)




