Moneter.co.id – Bank
Indonesia (BI) meluncurkan Gerbang Pembayaran Nasional (GPN) di Jakarta, Senin
(04/12). Hal ini sebagai wujud interkoneksi antar switching dan
interoperabilitas dalam sistem pembayaran nasional.
Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo
mengatakan, terdapat tiga sasaran utama implementasi GPN yaitu pertama,
menciptakan ekosistem sistem pembayaran yang saling interkoneksi,
interoperabilitas, dan mampu melaksanakan pemrosesan transaksi yang mencakup
otorisasi, kliring, dan settlement secara
domestik.
“Kedua, meningkatkan perlindungan
konsumen antara lain melalui pengamanan data transaksi nasabah dalam setiap
transaksi,” ucap Agus, Senin (04/12).
Dan ketiga, lanjut
Agus, meyakinkan ketersediaan dan integritas data transaksi sistem pembayaran
nasional guna mendukung efektivitas transmisi kebijakan moneter, efisiensi
intermediasi, dan resiliensi sistem keuangan.
Untuk mencapai sasaran tersebut BI
telah menerbitkan Peraturan Bank Indonesia No.19/8/PBI/2017 tanggal 21 Juni
2017 dan Peraturan Anggota Dewan Gubernur No.19/10/PADG/2017 tanggal 20
September 2017 tentang Gerbang Pembayaran Nasional (GPN).
Adapun
ketentuan GPN yang terdiri dari enam pokok kebijakan yakni, Pertama,
membentuk tiga Penyelenggara GPN, yaitu Lembaga Standar, Lembaga Switching, dan Lembaga Services.
“Kedua, penataan infrastruktur, yaitu
dengan mewajibkan penerbit, acquirer, agen, dan payment gateway terkoneksi
kepada minimal dua Lembaga Switching GPN.
Serta diikuti kewajiban interkoneksi di antara Lembaga Switching GPN
sehingga keandalan layanan dapat terjaga,” kata Agus.
Ketiga, kewajiban pemrosesan transaksi (routing) domestik
yaitu terhadap instrumen yang diterbitkan di dalam negeri dan ditransaksikan
melalui kanal pembayaran dalam negeri, wajib untuk diproses melalui
infrastruktur dan sistem yang ada di dalam negeri,” paparnya.
Keempat, kata Agus, BI menetapkan skema harga (pricing policy) yang wajar.
Untuk tahap awal, dalam PADG GPN telah ditetapkan besaran MDR kartu debit
sebesar 1% per transaksi off-us, atau
lebih rendah dari yang berlaku selama ini dikisaran 2-3%.
“Penurunan MDR ini berlaku
efektif secara nasional pasca peluncuran GPN pagi hari ini. Penetapan skema
harga ini kami yakini akan mampu mendorong efisiensi, kompetisi yang sehat, dan
inovasi layanan,” ucap Agus.
Kelima, menerapkan logo nasional, guna memperluas akseptasi
instrumen pembayaran ritel nontunai yang dapat digunakan di seluruh merchant dalam
negeri. Mulai tahun 2018, seluruh penerbit wajib menyediakan kartu berlogo
nasional dan menjelaskan manfaatnya kepada nasabah.
Dan keenam, yakni
menetapkan standardisasi fitur layanan sehingga mampu menjawab perkembangan
kebutuhan transaksi masyarakat. Fitur layanan yang wajib disediakan meliputi
pembayaran, transfer, tarik tunai, cek saldo, dan layanan lainnya yang akan
ditetapkan lebih lanjut oleh Bank Indonesia.
“Ke depan, akan dikembangkan juga
fitur pembayaran tagihan rutin yang terstandardisasi dan interoperabel, seperti
tagihan listrik, air, dan asuransi kesehatan melalui fitur Electronic Billing and Invoicing
Presentment and Payment (EBIPP),” pungkas
Agus Marto. (HAP)




