Moneter.co.id – Hari ini,
Selasa 19 Desember 2017, Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dijadwalkan
memeriksa dua saksi kasus dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas
(SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) terhadap obligor Bank Dagang
Nasional Indonesia (BDNI).
Kedua saksi adalah
Direktur Konsorsium Neptune, Mahar Ananta Sembiring dan seorang pihak swasta,
Edi F Sinaga.
Keduanya
akan diminta keterangan untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung. “Keduanya
diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SAT,” kata Juru Bicara KPK, Febri
Diansyah saat dikonfirmasi, Selasa (19/12).
KPK hingga
kini baru menetapkan satu tersangka dalam kasus korupsi BLBI yakni Syafrudin
Arsjad, mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN). Ia sempat
mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.
Syafruddin diduga bekerjasama
serta menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Negara Indonesia
(BDNI), Sjamsul Nursalim yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58
triliun.
Atas perbuatannya,
Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun
2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1
KUHP. (TOP)