Rabu, Maret 4, 2026

Apa Masalah Kredit UMKM Melambat?

Must Read

Moneter.co.id – Menarik menyimak per­nya­taan Presiden Jo­ko Widodo
dalam acara per­te­muan tahunan industri jasa ke­uangan 2018 beberapa hari
lalu.

Pada kesempatan tersebut, Presiden menyampaikan hara­pan­nya
agar perbankan lebih proaktif dalam menyalurkan kredit, terutama kredit usaha
mikro kecil dan menengah (UMKM). Meskipun di atas kertas kinerja perbankan
terlihat baik, Pre­si­den kembali menekankan agar penyalurannya juga harus se­makin
inklusif.

Dengan dis­tri­bu­si yang merata hingga ke ma­syarakat
kelas bawah, kredit perbankan diharapkan mampu me­n­­dongkrak pertumbuhan eko­­nomi
sembari mengen­tas­kan masyarakat dari ke­miskinan.
 
Sepanjang 2017 kredit per­bank­an, khususnya kredit UMKM, masih menunjukkan per­tumbuhan
positif mes­ki­pun dengan beberapa catatan khu­­sus.

Mengutip data Sta­tistik Perbankan Indonesia yang
dirilis OJK, kredit UMKM per No­vember 2017 tercatat se­be­sar Rp871 triliun
atau tum­buh 8,34% (yoy). Dari sisi ting­kat pe­netrasi, rasio pemberian kredit
UMKM terhadap total kredit perbankan baru me­nyen­tuh level 12,15%.

Rasio ter­sebut ma­sih lebih rendah daripada target yang
dite­tap­kan Bank Indo­nesia (BI). Dalam Per­atur­an BI Nomor 17/12/ PBI/2015,
rasio pemberian kre­dit UMKM diwajibkan minimal 15% pada tahun 2017 dan naik
menjadi minimal 20% pada 2018.

Keinginan Presiden agar per­bankan menggenjot kredit UMKM tentu dapat dimak­lumi.
Namun di sisi lain, perlu disa­da­ri pula bahwa esensi dari bisnis perbankan
adalah jasa ke­per­ca­yaan. Imbasnya, pe­r­bank­an wa­jib menyalurkan kre­ditnya
de­ngan menge­de­pan­kan prinsip kehati-hatian. Isunya ialah kredit UMKM me­nunjukkan
ada­nya penurunan kualitas kre­dit dalam beberapa tahun ter­akhir.

Rasio NPL kredit UMKM sebesar 4,33% atau lebih tinggi
bila di­ban­dingkan dengan akhir tahun 2015 dan 2016 yang men­capai 4,03% dan
3,96%. Mes­kipun belum melewati ba­tas aman se­besar 5%, sa­ngatlah wajar jika
perbankan ak­hirnya lebih me­milih ber­fo­kus me­nya­lurkan kredit yang
berisiko lebih ren­dah demi me­n­ga­man­kan ki­nerja keuangan­nya.

Pemerintah tentu tidak ting­gal diam menyaksikan per­ma­­salahan kredit UMKM.
Me­nya­dari bahwa pelaku usaha UMKM masih terbebani suku bunga bank yang
tinggi, pe­merintah berinisiatif me­nu­run­kan suku bunga Kredit Usa­ha Rakyat
(KUR). Pemerintah tercatat telah tiga kali m­e­nurunkan suku bunga KUR, yaitu
12% pada Juli 2015, 9% pada Januari 2016, dan 7% pada Januari 2018.

Isu Non – Suku Bunga 
Namun permasalahan suku bunga bukanlah satu-satunya faktor yang memengaruhi per­min­taan
dan penawaran kredit UMKM. Secara teori, ada lima variabel yang memengaruhi
penyaluran kredit bank atau yang dikenal dengan istilah 5C, yaitu capacitycapital, collateral, character dan condition of eco­no­mics. Dari
aspek teknis, seti­dak­nya terdapat tiga isu fun­da­men­tal selain suku bunga
yang harus diselesaikan.

Pertama, penilaian kelayak­an
bisnis usaha. Isu yang selalu mencuat ke permukaan ialah banyak pengusaha UMKM
yang feasible, but unbankable. Artinya bisnis UMKM ter­sebut
sebe­nar­nya me­ng­untungkan se­hingga layak men­da­patkan kre­dit bank (feasible), tetapi ti­dak ada dokumen ter­tulis
sebagai pen­dukung (un­ban­ka­ble).
Se­ba­gai kon­se­kuensi dari pe­ne­rapan prinsip keha­ti-hatian, per­bank­an
wajib meyakini bah­wa usaha calon debitornya tersebut tidak bermasalah dari
sisi likuiditas, solvabilitas, dan pro­fitabilitas.

Pada titik ini, ada dua me­tode yang bia­­sa dilakukan per­bankan. Perbankan
dapat me­minta la­por­an keuangan/pem­bu­ku­­an usaha atau meng­ana­­lisis
mutasi transaksi dari re­ke­ning tabungan calon de­bi­tor­nya.

Namun, sayangnya banyak pelaku UMKM informal yang tidak
mampu memenuhi kedua pers­yar­atan tersebut. Seluruh tran­saksi jual beli
dilakukan secara tunai, tidak pernah dido­ku­men­­tasikan secara memadai dan
hasil usahanya tidak dise­tor­kan secara rutin ke rekening bank.

Menjawab tantangan ter­se­but, sangatlah tepat kebijakan pemerintah yang terus
meng­ge­liatkan Gerakan Nasional Non­tunai dalam berbagai kebi­ja­kannya.
Dengan sistem non­tunai, masyarakat yang sebe­lum­nya tidak memiliki reke­ning
tabungan bank mau tidak mau dipaksa untuk mulai mem­buka diri terhadap layanan
per­bank­an.

Dari sisi permintaan, pelaku UMKM mulai teredu­kasi
mengenai arti penting pem­bukuan usaha, sementara dari sisi penawaran,
perbankan juga memiliki basis data untuk me­nawarkan produk yang se­suai dengan
profil pelaku UMKM.

Kedua, eksistensi Perusa­ha­an
Penjaminan Kredit Daerah (PPKD). Hasil survei BI me­nun­jukkan salah satu
kendala pen­da­naan UMKM ialah masalah in­formasi asimetris antara pem­beri
dana dan penerima da­­na. Tidak mengherankan jika akhirnya perbankan mem­per­­sya­ratkan
adanya agun­an/ja­min­an sebagai upaya mi­tigasi risiko. Namun di sisi lain
UMKM umumnya me­miliki ke­terbatasan agunan, baik jumlah agunan yang belum
mencukupi maupun le­galitas agunan yang ti­dak memenuhi. Un­tuk itu di­perlukan
so­lu­si yang dapat men­­jadi substitusi agunan.

Salah satu langkah yang da­pat ditempuh ialah penjaminan dari per­usahaan penja­mi­n­an
kre­dit. Di ting­kat nasional, su­dah ada beberapa perusahaan penjaminan
kredit, di an­ta­ra­nya Perum Jam­krindo, PT As­krin­­do, dan PT Pen­ja­minan
Kre­­dit Pe­ng­usaha In­do­ne­sia (PKPI).

Na­mun me­ng­­ingat jum­lah UMKM yang terus bertumbuh
dan tersebar hing­ga pelo­sok daerah, pen­di­rian PPKD tiap pemerintah daerah
menjadi opsi kebijakan yang patut di­pertimbangkan. Dengan ha­dir­nya PPKD,
kredit UMKM di ba­wah Rp20 juta tidak lagi harus menyertakan agunan. Hingga ta­hun
2017 PPKD sudah ter­ben­tuk di 18 provinsi, se­dang­­kan sisanya sebanyak 16
pro­vinsi ma­sih da­lam proses.

Ketiga, keikutsertaan orga­ni­s­asi
kemasyarakatan dalam pro­gram pemberdayaan UMKM. Pe­ngembangan UMKM seyo­gi­an­ya
turut melibatkan par­ti­si­pasi elemen-elemen di luar pe­merintah dan
perbankan. Salah satu kisah sukses yang dapat menjadi inspirasi ialah sinergi
antara lembaga keagamaan dan perbankan dalam pember­da­ya­an UMKM di Kota
Manado. Ke­us­kupan Manado, Gereja Ma­sehi Injil di Minahasa (GMIM), dan
sejumlah masjid di Manado tercatat telah menjalin kerja sama dengan Bank Pem­ba­ngun­an
Daerah dan Bank Syariah.

Lembaga keagamaan ter­se­but akan berperan sebagai pen­damping, melakukan pe­la­tihan
dan membantu seleksi umat yang berhak men­da­pat­kan kre­dit KUR dari per­bankan.
Selain itu, lem­ba­ga ke­agamaan juga akan menjadi penjamin kredit KUR yang di­peroleh
umat. Ar­tinya lembaga ke­agamaan ikut me­nang­gung po­tensi gagal bayar. De­ngan
ada­nya sinergi tersebut, risiko in­for­masi asi­metris yang di­­hadapi per­bank­an
pun ikut berkurang.

Selain ketiga isu funda­men­tal di atas, pemerintah juga da­pat menebarkan ber­ba­gai
pro­gram stimulus dari sisi makro (condition
of economics
). Penye­der­­hanaan pengurusan lega­li­tas UMKM, insentif bagi
per­bank­an yang menyalurkan kre­dit UMKM, dan kemudahan pe­n­dirian perusahaan
pen­ja­minan kredit oleh swasta men­jadi se­ba­gian contoh pro­gram stimu­lus
yang dapat di­be­rikan. Ketika seluruh kebi­jakan di­fokuskan pada variabel 5C,
niscaya ha­rap­an Presiden Jo­ko­wi dapat ter­wujud. 


Remon Samora
Analis Bank Indonesia

*) Tulisan ini adalah pandangan pribadi dan tidak mewakili lembaga
tempat bekerja.

 

(Sumber: Sindonews.com)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Spotify Ungkap Perubahan Pola Konsumsi Audio Masyarakat Indonesia Selama Ramadan

Kebiasaan mendengarkan masyarakat Indonesia mengalami transformasi signifikan seiring dengan datangnya bulan suci Ramadan. Berdasarkan data terbaru dari Spotify, aliran...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img