Rabu, April 22, 2026

Perda Kawasan Tanpa Rokok: Tingkat Kepatuhan Hotel di Bali Meningkat

Must Read

Moneter.co.id – Tingkat kepatuhan Perda No.10 tahun 2011 tentang Kawasan
Tanpa Rokok disejumlah hotel di Bali mencapai 41,9%.

Ketua Centre of Excellence for Tobacco Control and Lung
Health (CTCLH) Universitas Udayana I Made Kerta Duana mengatakan sejak Perda
ini dibuat, tingkat kepatuhan di semua kawasan Bali hanya 11%.

“Saat ini tingkat kepatuhan tersebut semakin meningkat
menjadi 70%. Hanya saja, restoran dan bar tingkat kepatuhannya masih rendah
dibanding kawasan yang lain,” ujarnya, Rabu (31/01)

Menurutnya,
Hotel saat ini harus mulai menyediakan kawasan khusus untuk merokok. Kawasan
itu tidak harus berbentuk ruangan namun dapat memanfaatkan area taman maupun
parkir.

Ketegasan
hotel dan restoran dalam menerapkan Perda ini juga dapat ditunjukkan melalui
tidak adanya penyediaan asbak di meja tunggu hingga makin banyaknya stiker
kawasan tanpa rokok. “Jangan sampai di tempat pintu masuk ada yang
merokok,” katanya.

Bahkan, bagi wisatawan yang kedapatan melanggar Perda
ini juga akan mendapatkan tindak pidana ringan (tipiring). “Kalau di
bandara sih sudah berlaku tipiring, tapi hotel masih sebatas pembinaan ke
wisatawan,” tungkasnya.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Faktor-faktor Penting untuk Meningkatkan Ranking Website

Dalam dunia digital marketing, search engine optimization (SEO) menjadi kunci utama untuk meningkatkan visibilitas website di mesin pencari. Namun,...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img