Senin, Januari 26, 2026

PADI Batal Akuisisi Bank Muamalat

Must Read

Moneter.co.id – PT Minna Padi Investama Sekuritas Tbk (PADI) menyatakan pembatalan
mengakuisisi PT Bank Muamalat Tbk. Belum dikantonginya izin dari Otoritas Jasa
Keuangan (OJK) menjadi alasan utama gugurnya perjanjian jual beli saham
bersyarat yang sebelumnya sudah diteken oleh kedua belah pihak.

Direktur
Minna Padi Investama Harry Danardojo mengatakan, di samping itu, masa
perjanjiannya juga sudah berakhir pada hari ini.

 Namun, dia
menegaskan bahwa batalnya transaksi itu bukan karena kondisi keuangan. “Batas
waktu yang ditentukan dari perjanjian jual beli sudah habis,” katanya di
Jakarta.

Alhasil sungguh disayangkan. Pasalnya, banyak pihak yang
mengatakan bahwa rencana akuisisi PADI merupakan salah satu pintu keluar Bank
Muamalat dari jerat kerugian. 

Sebelumnya,
menurut perjanjian yang dibuat dengan Bank Muamalat dalam Conditional Share Subscibtion Agreement
(CSSA), jika PADI atau Bank Muamalat tidak memperoleh izin dari OJK hingga
proses transaksi berakhir pada 31 Desember 2017, perjanjian akan batal.

Hal ini menggambarkan bahwa terdapat beberapa syarat
yang mungkin tidak bisa dipenuhi PADI dalam proses akuisisi.

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Kawasaki W175 ABS dan W175 Street Kembali Hadir untuk Konsumen Indonesia

PT. Kawasaki Motor Indonesia kembali menghadirkan W175 ABS dan W175 STREET, dua model bergaya retro autentik yang menjadi bagian...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img