Moneter.co.id – Pemerintah akan
mempermudah penanaman modal di bidang peternakan. Hal ini untuk membuka
lebar-lebar peluang investasi di bidang peternakan di dalam negeri
Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian
Pertanian I Ketut Diarmita mengatakan, bahwa untuk memudahkan kalangan dunia
usaha menanamkan modal, pemerintah telah mengeluarkan berbagai regulasi.
“Peraturan Presiden Nomor 44 Tahun 2006 yang, antara lain
menyebut bidang usaha peternakan sapi, baik potong maupun perah, terbuka bagi
Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA),” ujarnya,
Selasa (20/2)
Selain itu, lanjut
Ketut, ada juga Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2016 terkait bidang usaha
pembibitan sapi potong dan budidaya penggemukkan sapi lokal yang mendapatkan
pengurangan pajak.
Ketut menjelaskan, Pemerintah juga terus mendorong peran
aktif serta sinergi antara pemerintah daerah dan perbankan dengan investor
untuk pengembangan sapi potong melalui program 1 juta ekor sapi.
“Sinergi tersebut dapat berjalan tahun ini juga dan mampu
merealisasikan target 1 juta ekor sapi dalam 3-5 tahun ke depan,” harap Ketut.
Menurut Ketut, Kementerian Pertanian telah mempercepat
peningkatan populasi sapi potong di dalam negeri dengan meningkatkan
anggarannya.
“Namun, jika terlalu mengandalkan anggaran pemerintah untuk
pembiayaan subsektor peternakan, maka jumlahnya tidak akan memadai,”
pungkasnya.
Seperti diketahui, dalam lima tahun terakhir, investasi
bidang peternakan cenderung naik, meski tipis. Misalnya, nilai investasi PMDN
pada 2013 silam sebesar Rp25,8 miliar. Pada September 2017, nilainya mencapai
Rp76,1 miliar. Sementara, PMA pada 2014 senilai US$16,65 juta, meningkat
mencapai US$18,99 juta.
(HAP)




