Moneter.co.id – Kementerian Perindustrian
berkomitmen untuk terus aktif
mendorong program pengembangan dan
pembinaan industri yang berbasis komoditas obat tradisional, kosmetik dan
pangan. Antara lain melalui fasilitasi
pelaku usaha dalam pemenuhan kriteria keamanan dan mutu produk serta melakukan
pengawasan terhadap penerapan standar produk.
“Upaya tersebut sejalan dengan Instruksi
Presiden Nomor 3 tahun 2017 tentang Efektivitas Pengawasan Obat dan Makanan,” kata Dirjen Industri Kecil dan Menengah (IKM) Gati
Wibawaningsih seusai acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kemenperin dengan Badan Pengawas
Obat dan Makanan (BPOM) di Jakarta, Rabu (28/2).
Nota Kesempahaman tentang
Peningkatan Keamanan dan Mutu Produk Pangan Olahan, Kosmetik dan Obat
Tradisional, ditandatangani oleh Dirjen IKM dan Kepala BPOM Penny K. Lukito. Kerja sama ini diharapkan dapat mempercepat
proses sertifikasi, izin edar, serta merek dagang terhadap IKM makanan, kosmetik dan jamu.
“Dengan MoU ini, salah satu yang kami harapkan
adalah bisa lebih cepat proses pemberian izin edarnya. Hal ini menjadi penting
agar IKM kita bisa lebih berdaya saing,” ujar Gati.
Selama ini Kemenperin telah memfasilitasi
pengembangan IKM pangan, kosmetik, dan obat tradisional. “Adanya kerja sama
ini, akan lebih banyak lagi program yang kami jalankan di tahun ini,” imbuhnya.
Menurut Gati, dalam kesepakan tersebut, pihaknya akan melaksanakan
beberapa kegiatan seperti peningkatan kompetensi sumber daya manusia, serta melakukan pendampingan, bimbingan teknis,
sosialisasi, pengawasan, dan konsultasi. Selain itu memfasilitasi sarana dan prasarana serta pertukaran data dan
informasi yang dibutuhkan pelaku usaha.
“Ini menjadi tekad kami dalam mengoptimalkan peran IKM
sebagai penggerak perekonomian nasional, khususnya sektor
komoditas obat
tradisional, kosmetik dan pangan yang
memiliki
potensi untuk terus tumbuh dan
berkembang,”
paparnya.
Berdasarkan catatan Kemenperin, sektor-sektor
industri tersebut menunjukkan konsistensi
kinerja yang positif. Pada tahun 2017, industri makanan
dan minuman memiliki pertumbuhan tertinggi mencapai 9,23%. Sedangkan, industri kimia, farmasi dan obat tradisional sebesar
4,53%.
Gati menjelaskan, IKM
pangan merupakan jenis usaha yang banyak dikelola masyarakat di Indonesia. Dalam program pengembangan
produktivitas dan daya saing, Kemenperin
telah
melakukan pembinaan
IKM pangan di antaranya berupa fasilitasi cara
pengolahan yang baik, penerapan SNI, sertifikasi
halal, serta peningkatkan kualitas kemasan produk.
Untuk potensi IKM kosmetika di Indonesia, saat ini termasuk salah satu sektor andalan dalam memacu target
pertumbuhan
industri manufaktur nasional.
“Dengan
populasi penduduk lebih
dari 250 juta, Indonesia akan menjadi salah satu negara
10 besar untuk pasar
kosmetika Asia pada 10–15
tahun mendatang,” ucap Gati.
Bahkan, adanya pertumbuhan
kelas menengah ikut meningkatkan permintaan terhadap produk personal care, terutama untuk perawatan kulit, rias wajah dan
perawatan rambut.
Saat ini, terdapat 102 Industri Obat
Tradisional (IOT), serta sisanya 1037 Usaha Kecil Obat Tradisional (UKOT) dan Usaha Mikro Obat Tradisional (UMOT). Dalam program pengembangan
IKM obat tradisional dan jamu, Kemenperin
melakukan peningkatan kualitas SDM, pembinaan penerapan Cara Produksi Obat Tradisional yang Baik (CPOTB), fasilitasi pengembangan inovasi dan
teknologi, serta peningkatan
kualitas kemasan produk yang sesuai standar.
(HAP)