Moneter.co.id – Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan sebagai bentuk dukungan pemerintah terhadap pertumbuhan industri kendaraan
di dalam negeri telah menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 34
tahun 2017 tentang Industri Kendaraan Bermotor Roda Empat atau Lebih.
Regulasi yang mulai berlaku pada Desember 2017 ini,
antara lain mengatur mengenai skema importasi completely knock down (CKD) dan incompletely knock down (IKD).
“Diharapkan,
adanya aturan itu akan lebih mendorong investasi dan produksi kendaraan
bermotor, termasuk kendaraan komersial,” tegas Airlangga pada
pembukaan acara GAIKINDO
Indonesia International Commercial Vehicle Expo (GIICOMVEC) 2018 di Jakarta, Kamis (1/3).
Baca
juga: MenperinTargetkan Ekspor Kendaraan Komersial 35 Ribu Unit Tahun 2018
Kemenperin
akan segera menghentikan impor truk bekas untuk mendukung perkembangkan industri
kendaraan komersial nasional. “Kami akan hentikan impor truk bekas untuk
mendukung perkembangan industri truk, bus dan kendaraan niaga lainnya di
Indonesia,” tuturnya.
Apalagi,
industri kendaraan komersial di Tanah Air telah memiliki kapasitas produksi
mencapai 200 ribu unit per tahun.
Sementara,
Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika
(ILMATE) Harjanto menyatakan, impor truk bekas memerlukan rekomendasi dari
Kemenperin. “Untuk menghentikannya, tinggal kami tidak keluarkan
rekomendasinya,” ujarnya.
Ia
mengatakan impor truk bekas memang seharusnya tidak dilakukan lagi mengingat
tidak ada yang bisa menjamin kondisi truk tersebut dari sisi emisi maupun
keamanannya.
“Itu kalau
yang diimpor truk bekas, truk lama, itu kan emisinya tinggi. Sedangkan kita mau
menurunkan emisi. Kemudian, soal keamanan, siapa yang tahu kalau itu misalnya
remnya tidak blong. Makanya memang harus dihentikan,” katanya.
Ketua
Umum Gaikindo Yohannes Nangoi menyambut baik tentang larangan impor truk bekas.
Pasalnya, impor truk bekas akan mematikan bisnis industri otomotif. “Kemampuan
produksi truk di Indonesia sudah di atas 200 ribu per tahun. Sekarang
penjualannya mencapai 80 ribuan per tahunnya,” tuturnya.
Menurutnya,
industri otomotif Indonesia sangat berkontribusi terhadap perekonomian
nasional. “Harus diingat, bahwa secara total industri otomotif kita sudah
mempekerjakan hingga 1,2-1,4 juta orang. Kemudian juga, menyumbang pemasukan ke
pemerintah sekitar Rp100-120 triliun,” ungkapnya.
(TOP)




