Moneter.id – Menteri
Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Wiranto
memastikan pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada)
serentak, Rabu 27 Juni 2018 sebagai hari libur nasional.
Menko Polhukam mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan dasar
hukum berupa Keputusan Presiden (Keppres). “Karena apa? Ada mobilitas
manusia maka tidak hanya di 171 daerah itu, ada daerah yang tidak di 171 tetapi
ada yang ikut di daerah itu,” ujar Wiranto di Jakarta, Senin (25/06).
Ia menjelaskan mobilisasi manusia yang dimaksud adalah ada
masyarakat yang memiliki kartu tanda penduduk daerah yang menggelar pilkada,
namun beraktivitas atau bekerja di daerah lain. Maka itu, pemerintah memutuskan
untuk libur bersama.
“Hari libur nasional diberikan untuk memberikan kesempatan
kepada masyarakat menggunakan hak pilihnya dalam pilkada,” tegasnya.
Wiranto
menjelaskan, langkah ini diambil untuk memberikan jaminan kepada masyarakat
agar tidak khawatir terkena sanksi dari tempat kerjanya.
(HAP)




