Selasa, April 14, 2026

Ini Syarat Bisnis Layak Disebut Franchise

Must Read

Moneter.id – Franchise merupakan salah satu dari beberapa konsep pengembangan bisnis
yang banyak digunakan untuk mengembangkan usaha dengan pola yang saling
menguntungkan.

Namun, tidak semua jenis usaha dapat di-franchise-kan. Ada
beberapa syarat yang wajib dipenuhi oleh para pelaku usaha agar sebuah usaha
itu layak disebut franchise. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah RI
Nomor 42 Tahun 2007.

Berikut enam syarat wajib bisnis franchise dilansir situs Franchiseglobal.com :

Pertama, Ciri Khas. Sebuah bisnis franchise harus memiliki ciri khas usaha.
Dimana usaha tersebut harus memiliki keunggulan atau perbedaan yang tidak mudah
ditiru dibanding dengan usaha lain yang sejenis. Sehingga memudahkan konsumen
untuk selalu mencari ciri khas tersebut.

Kedua, Terbukti Menguntungkan. Bisnis franchise sudah terbukti memberikan keuntungan.
Artinya franchisor telah memiliki pengalaman kurang lebih 5 tahun dan telah
mempunyai kiat-kiat sukses berbisnis untuk mengatasi masalah-masalah dalam
perjalanan usahanya.

Ketiga, Standar Pelayanan Barang dan Jasa. Ini harus dibuat secara tertulis. Hal ini dilakukan agar
para franchisee bisa melaksanakan usaha dalam kerangka kerja yang jelas dan
sama sesuai dengan Standard Operational Procedure (SOP). Dengan adanya SOP,
maka Anda dapat merasakan standarisasi pelayanan dan produk yang sama antara
outlet yang satu dengan yang lainnya.

Keempat, Mudah Diaplikasikan. Bisnis franchise harus mudah diaplikasikan oleh para franchisee
yang belum berpengalaman, sehingga mereka bisa melaksanakannya dengan baik
sesuai dengan bimbingan operasional dan manajemen yang berkesinambungan dengan
franchisor.

Kelima, Didukung Oleh Franchisor. Franchisor wajib memberikan dukungan yang berkesinambungan
kepada para franchisee. Ini wajib dilakukan secara terus menerus. Misalnya
seperti survey lokasi pada saat franchisee baru pertama kali join. Setelah itu
dilanjut dukungan dari desain atau bentuk outletnya yang sesuai dengan standar
franchisor.

Keenam, Terdaftar di HAKI. Sebuah bisnis franchise harus memiliki Hak Kekayaan
Intelektual (HAKI) yang telah terdaftar. Misalnya seperti merek, hak cipta,
paten, dan rahasia dagang.

Semua itu harus telah didaftarkan dan mempunyai sertifikat
atau sedang dalam proses pendaftaran di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia
(Kemenkum dan HAM).

 

(HAP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Keren, Game Lokal KuloNiku: Bowl Up! Dapat Respons Positif Dunia

Karya gim lokal KuloNiku: Bowl Up! mencatat capaian positif di pasar global dengan meraih predikat Overwhelmingly Positive di platform...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img