Senin, Januari 26, 2026

Terkait Peraturan Jaminan Pelayanan Kesehatan oleh BPJS Kesehatan, Ini Tanggapan KPAI

Must Read

Moneter.id – Mulai 25 Juli 2018, Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan
menerapkan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018
tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, Peraturan
Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan
Persalinan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan
Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 tentang Penjaminan Pelayanan Rehabilitasi Medik.

“Sebelumnya, BPJS Kesehatan menjamin operasi semua pasien katarak. Kini
operasi hanya dibatasi pada pasien yang memiliki visus di bawah 6/18,” kata
Ketua KPAI, Susanto disiaran pers yang
diterima MONETER.id, Jumat (3/8).

Susanto mengatakan, jika belum atau tidak mencapai angka tersebut,
pasien tidak akan mendapatkan jaminan operasi dari BPJS Kesehatan.

“Sementara pada jaminan rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, yang
sebelumnya berapa kali pun pasien terapi akan dijamin BPJS Kesehatan. Ke depan
yang dijamin hanya dua kali dalam seminggu,” ucapnya.

Susanto menjeaskan, pada kasus bayi baru lahir, bayi yang lahir sehat
jaminan perawatannya disertakan dengan ibunya. Sedangkan bayi yang butuh
penanganan khusus akan dijamin jika sebelum lahir didaftarkan terlebih dahulu.

Namun, lanjut Susanto, aturan itu berlaku bagi anak keempat peserta yang
merupakan pekerja penerima upah atau peserta mandiri. “Anak pertama hingga
ketiga dari peserta yang merupakan pekerja penerima upah masih masuk dalam
jaminan ibunya,” ujarnya.

Menyikapi kebijakan tersebut, KPAI memandang bahwa Penerapan tiga aturan
baru dalam Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan 2018, BPJS Kesehatan
bisa berdampak pada pelemahan kualitas kesehatan nasional. Ini membahayakan
bagi masa depan generasi.

Berdasarkan evaluasi Millennium Development Goals (MDGs) pada
tahun 2015, kasus kematian ibu dan bayi baru lahir di Indonesia masih pada
posisi 305 per 100.000 kelahiran. Padahal target yang dicanangkan Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) adalah 102 per 100.000 kelahiran.
Angka
ini menempatkan Indonesia sebagai negara dengan angka kematian tertinggi kedua
di Asia Tenggara.

Urutan pertama ditempat oleh Laos dengan angka kematian 357 per 100 ribu. Berdasarkan Laporan
World Bank tahun 2017, dalam sehari ada empat
ibu di
Indonesia yang meninggal akibat
melahirkan.
Dengan kata lain ada satu ibu di Indonesia yang meninggal setiap enam jam.
Melihat kondisi ini, penerapan Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan
sangat tidak tepat.

Menurut Susanto, KPAI menyadari bahwa ada permasalahan serius dalam hal
manajemen keuangan di dalam BPJS Kesehatan, namun demikian tidak berarti serta
merta membolehkan BPJS Kesehatan melakukan pengurangan/pembatasan manfaat
apalagi mengurangi pelayanan kesehatan.

“Untuk mewujudkan jaminan kesehatan ramah anak, KPAI meminta BPJS
Kesehatan untuk mencabut 3 peraturan tersebut,” ucap Susanto.

Selain itu, lanjut Susanto, meminta Presiden Joko Widodo mengambil
langkah segera untuk menyelesaikan masalah ini dan memberikan afirmasi terkait
kepesertaan, pelayanan medis, manfaat dan pembiayaan. Semangatnya agar anak Indonesia
dapat terfasilitasi hak kesehatannya, sehingga dapat tumbuh kembang dengan
baik.

“KPAI melihat bahwa Peraturan Presiden terkait Jaminan Kesehatan
Nasional saat ini belum peka pada terhadap hak dasar anak, dan jika tidak ada
perbaikan bisa berdampak pada situasi darurat kesehatan anak secara nasional,”
ucapnya.

Susanto menjelaskan, sehat merupakan hak dasar semua warna negara dan
anak Indonesia, maka konsekuensinya negara harus memberikan jaminan. Seluruh
peraturan yang terbit wajib mendukung upaya pemenuhan hak kesehatan bagi semua
anak.

Menurut undang-undang Dasar 1945, Pasal 28H dinyatakan bahwa (1) Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir
dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Ayat (3): Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya
secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.

Sedangkan UU 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak, Pasal 44 menyatakan bahwa (ayat 1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib
menyediakan fasilitas dan menyelenggarakan upaya kesehatan yang komprehensif
bagi anak agar setiap Anak memperoleh derajat kesehatan yang optimal sejak
dalam kandungan. Dengan demikian, tak ada alasan bagi negara abai
terhadap pemenuhan kesehatan anak, apapun kondisi anak tersebut.

“Hari ini, KPAI telah menyurati Presiden Joko Widodo untuk melakukan
langkah segera terkait hal fundamental ini dan memberikan masukan terkait upaya
mewujudkan jaminan kesehatan nasional yang ramah anak,” pungkas Susanto.

 

(TOP)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Hadirkan Saham AS, Kini Diversifikasi Aset Lebih Praktis di Satu Aplikasi Valbury

Perusahaan pialang berjangka, Valbury Asia Futures (Valbury) memulai langkah di awal 2026 ini dengan memperkuat layanan multi aset di...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img