Moneter.id – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia
(YLKI) menegaskan agar manajemen Meikarta segera memberikan informasi kepada
masyarakat mengenai status pembangunannya. Hal ini, dikarenakan adanya kasus
hukum yang menimpa pembangunan mega proyek di Cikarang tersebut akan
menimbulkan kekhawatiran konsumen.
“Sebelum terjadi kasus, YLKI telah memperingatkan
masyarakat agar teliti dan waspada dalam membeli hunian yang perizinannya belum
beres,” kata Koordinator Pengaduan dan Hukum YLKI, Sularsi, Jumat (19/10).
Sejak peringatan publik tersebut, lanjut Sularsi, banyak
masyarakat yang mengadu ke YLKI terkait kesulitan calon pembeli menarik kembali
uang booking fee dari agen pemasaran
Meikarta.
“Ada
konsumen yang mengadu kepada YLKI tentang booking
fee-nya, di mana di dalam pemasarannya bahwa booking fee bisa refundable
100%. Tapi praktiknya tidak dikembalikan dan berbelit-belit, harus menunggu 6
bulan dan tidak ada kepastian,” ungkap Sularsi.
Selain
aduan masyarakat terkait booking fee,
juga ada mengenai KPA, serta hangusnya uang masyarakat saat membeli tidak
sesuai dengan Nomor Urut Pemesanan (NUP). YLKI telah mengirimkan surat
untuk meminta kejelasan mengenai hal-hal tersebut.
Namun hingga kini pihaknya belum mendapatkan tanggapan
dari manajemen proyek tersebut sejak surat dikirimkan pada April 2018 lalu.
Menurut Sularsi hal ini menunjukkan kurangnya itikad baik
perusahaan untuk menyelesaikan masalah tersebut.
Melihat
kasus hukum yang menjerat manajemen proyek, YLKI memberikan beberapa saran
kepada para konsumen yang mengangsur apartemen Meikarta. “Para konsumen hendaknya
menanyakan secara tertulis kepada manajemen proyek terkait dengan status
pembangunan. Apakah dilanjutkan atau tidak,” saran Sularsi.
Karena
kalau ditunda pembangunannya atau tidak ada pembangunannya, berarti konsumen
boleh melakukan penundaan pembayaran. “Tapi ini harus dilakukan secara
tertulis. Jangan sampai yang jadi masalah adalah perusahaan bisa melakukan
penundaan pembangunan, tetapi konsumen melakukan penundaan pembayaran malah konsumen
yang disalahkan dan dikenakan pinalti. Secara legal harus dilakukan dan
ditanyakan,” jelasnya.
Selain
itu, YLKI menegaskan agar pihak manajemen proyek Meikarta segera memberi
informasi kepada masyarakat secara tertulis maupun lewat publikasi media.
“Ada kewajiban dari perusahaan untuk menginformasikan secara tertulis. Ini
kan konsumennya banyak sekali. Iklannya saja masif, jadi harusnya imbang dong,
informasinya dari media juga,” ujarnya.
Menurutnya,
dirugikan atau tidak, harus ada kepastian informasi dan kepastian hukum dari
pelaku usaha dalam hal ini informasi. Karena konsumen memiliki hak untuk
mendapatkan informasi langsung dari pelaku usaha.
“Sampai
sekarang belum ada. Itu yang ditunggu konsumen dengan informasi itu konsumen
bisa mengambil keputusan, apakah melanjutkan atau melakukan pembatalan,”
kata Sularsi.
(TOP)




