Moneter.id – Guna
mendorong peningkatan kompetensi tenaga kerja di bidang perdagangan jasa ritel,
khususnya ritel modern. Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyusun Kerangka
Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) melalui Konvensi Nasional
“Penyusunan KKNI Bidang Ritel Modern” yang dilaksanakan pada, Senin
(5/11) lalu di Jakarta.
Kompetensi
tenaga kerja diukur dan dikembangkan berdasarkan Standar Kompetensi Kerja
Nasional Indonesia (SKKNI) dan KKNI yang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan.
“Konvensi
Nasional ini merupakan salah satu tahapan dalam menyusun SKKNI dan KKNI.
Tujuannya agar rancangan KKNI yang akan ditetapkan mendapatkan persetujuan dan
dukungan dari pemangku kepentingan terkait di bidang usaha ritel modern,
sehingga dapat diimplementasikan secara efektif di lapangan,” ujar
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti.
Konvensi
Nasional membahas tentang rancangan KKNI bidang ritel modern yang terdiri atas
lima level kompetensi yaitu level dua hingga enam. Jabatan untuk level dua
yaitu trainee, seperti trainee receiving, trainee kasir, dan trainee helper.
Sedangkan jabatan untuk level tiga yaitu staf, misalnya kasir, pramusaji, dan
staf gudang. Jabatan untuk level empat adalah sejumlah jabatan seperti kepala
minimarket, supervisor supermarket, dan asisten manejer di hypermarket.
Di level
lima terdapat beberapa jabatan seperti area manager di minimarket dan
supermarket, serta asisten general manager di hypermarket. Terakhir, beberapa
jabatan di level enam terdapat pada operation general manager di minimarket dan
supermarket, serta storegeneral manager di hypermarket.
Penyusunan
KKNI di bidang ritel modern telah dilakukan sejak dua tahun yang lalu bersamaan
dengan penyusunan SKKNInya. SKKNI bidang ritel modern telah lebih dahulu
selesai disusun dan ditetapkan dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16
Tahun 2018 tentang Penetapan SKKNI Kategori Perdagangan Besar dan Eceran;
Reparasi dan Perawatan Mobil Sepeda Motor Golongan Pokok Perdagangan Besar
Bukan Mobil dan Sepeda Motor Bidang Ritel Modern.
“Setelah
dilakukan Konvensi Nasional, rancangan KKNI bidang ritel modern akan ditetapkan
oleh Kemendag sebagai instansi teknis di bidang jasa ritel berdasarkan
Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional
Indonesia dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 21 Tahun 2014 tentang
Pedoman Penerapan Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Pada tahun depan,
diharapkan sertifikasi kompetensi tenaga kerja ritel modern dan identifikasi
level tenaga kerja ritel modern berdasarkan kompetensinya sudah bisa
dilakukan,” jelas Tjahya.
Tjahya
menambahkan bahwa kebutuhan untuk menyusun SKKNI dan KKNI di bidang ritel
modern adalah karena ritel modern mampu menyerap jutaan tenaga kerja, sehingga
menarik minat para pencari kerja. Namun, tidak semua pencari kerja di sektor
ritel memiliki kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan ritel.
“Dengan
adanya SKKNI dan KKNI di bidang ritel modern, diharapkan dapat memacu
pertumbuhan ritel modern, meningkatkan produktivitas tenaga kerja ritel modern,
serta memberikan akses yang lebih mudah bagi tenaga kerja ritel modern dalam
negeri untuk bekerja di perusahaan ritel di luar negeri,” pungkas Tjahya.
Informasi
saja, dalam beberapa tahun terakhir, Kemendag mulai memberikan perhatian kepada
kompetensi tenaga kerja di bidang perdagangan jasa. Hal ini terdapat dalam
Pasal 20 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, yang mewajibkan
penyedia jasa agar dalam menjalankan usahanya didukung oleh tenaga teknis yang
kompeten sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Kompetensi tenaga kerja
diukur dan dikembangkan berdasarkan SKKNI dan KKNI.
Selain di
bidang perdagangan jasa ritel, sebelumnya telah dilakukan penyusunan SKKNI dan/atau
KKNI di beberapa bidang perdagangan jasa lainnya, yaitu SKKNI Jasa Survei pada
tahun 2018, SKKNI dan KKNI Jasa Perantaraan Perdagangan Properti pada tahun
2015, serta SKKNI Jasa Pemasaran pada tahun 2013.
(TOP)




