Moneter.id – Kepala
Badan
Pusat Statistik (BPS)
Suhariyanto menyebutkan, penyebab utama inflasi di 2018 berdasarkan pengeluaran
didorong kelompok bahan makanan dengan andil sebesar 0,68%. Disusul kelompok
makanan jadi, minuman, rokok, dan tembakau sebesar 0,61%, lalu kelompok
perumahan, air, listrik, gas, dan bahan bakar sebesar 0,60%.
“Kemudian
kelompok transportasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,56%, kelompok
pendidikan, rekreasi, dan olahraga sebesar 0,24%, dan kelompok sandang sebesar
0,23%, serta kelompok kesehatan sebesar 0,15%,” ucap Kecuk, sebutan Suhariyanto
di Jakarta, Rabu (02/1).
Sebelumnya,
BPS merilis
data Indeks Harga Konsumen (IHK) sepanjang
2018 telah terjadi
inflasi sebesar 3,13%. Realisasi ini lebih baik dari inflasi tahun 2017 yang
sebesar 3,61%.
“Pada
2017 yang jadi penyebab utama inflasi yaitu kelompok transportasi komunikasi
dan jasa keuangan, serta kelompok perumahan, air, listrik, gas, dan bahan
bakar. Karena pada 2017 ada kenaikan tarif dasar listrik (TDL). Agak berbeda
dengan 2018 yang inflasi lebih rendah, penyebab utamanya bahan makanan,” ujarnya.
Sementara itu,
berdasarkan komoditas, pada tahun 2017 inflasi tertinggi disumbang tarif
listrik karena kenaikan TDL. Sedangkan di 2018, inflasi terbesar disumbang
kenaikan bensin. “Tahun
lalu penyebab utama adalah
kenaikan bensin, bukan yang subsidi tapi yang umum. Ada kenaikan karena ada
kenaikan harga minyak di sana (dunia),” jelasnya.
BPS mencatat secara rinci 20 komoditas penyumbang inflasi
terbesar di 2018 yakni bensin sebesar 0,26%, beras 0,13%, rokok kretek filter
0,13%, daging ayam ras 0,12%, lalu ikan segar dan tarif angkutan udara
masing-masing 10%.
Kemudian
disusul tarif sewa rumah sebesar 0,09%, lalu bawang merah, nasi dengan lauk,
rokok kretek, upah tukang bukan mandor, serta upah pembantu rumah tangga
menyumbang andil inflasi masing-masing 0,7%.
Adapun mie,
tarif kontrak rumah, emas perhiasan, tarif pulsa ponsel masing-masing sebesar
0,06%. Lalu uang sekolah SD sebesar 0,05%, jeruk dan rokok putih masing-masing
0,04%, serta uang kuliah akademi atau perguruan tinggi 0,03%.
“Data ini dimaksudkan untuk
menjadi bahan evaluasi agar di tahun 2019 inflasi bsa terjaga sesuai sasaran
dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019 yang sebesar 3,5%,”
ucapnya.




