Moneter.id – Kementerian
Perdagangan (Kemendag) berkomitmen melaksanakan perjanjian internasional yang
telah disepakati dan meningkatkan kelancaran arus barang ekspor asal Indonesia
melalui penerapan sistem sertifikasi mandiri.
Untuk itu,
Kemendag menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 111 Tahun
2018 tentang Ketentuan Dan Tata Cara Pembuatan Deklarasi Asal Barang (Origin
Declaration) Untuk Barang Ekspor Asal Indonesia. Permendag ini diundangkan pada
13 Desember 2018 dan mulai berlaku pada 1 Januari 2019.
“Sertifikasi
mandiri dilakukan melalui penggunaan Deklarasi Asal Barang (DAB). Untuk itu,
diperlukan Permendag untuk mengatur ketentuan dan tata cara pembuatan DAB untuk
barang ekspor asal Indonesia,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri
Oke Nurwan diketerangan resmi yang MONETER.id
terima, Kamis (03/1).
Oke
menuturkan, DAB memiliki fungsi yang sama dengan Surat Keterangan Asal (SKA)
yang dapat digunakan oleh eksportir untuk memperoleh fasilitas pengurangan atau
pembebasan tarif bea masuk ataupun untuk menunjukkan asal barang dari
Indonesia.
Saat ini, lanjutnya,
penggunaan DAB masih terbatas untuk 28 negara anggota Uni Eropa (Austria,
Belgia, Bulgaria, Kroasia, Siprus, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia,
Jerman, Hungaria, Irlandia, Inggris, Italia, Latvia, Lithuania, Luxemborg, Malta,
Belanda, Perancis, Polandia, Portugal, Romania, Slovakia, Slovenia, Spanyol,
Swedia, dan Yunani) dan empat negara ASEAN (Filipina, Laos, Thailand, dan
Vietnam).
“Kedepan, DAB
tersebut akan dikembangkan ke banyak negara tujuan ekspor,” papar Oke.
Untuk
menggunakan DAB, eksportir harus memenuhi beberapa ketentuan, antara lain
mendapatkan penetapan sebagai Eksportir Teregistrasi atau Eksportir
Tersertifikasi (ER/ES), pembuatan DAB harus melalui sistem e-SKA, DAB harus
dicetak pada dokumen komersial atas barang yang diekspor seperti faktur,
tagihan, catatan pengiriman, dan daftar pengepakan, mencantumkan kode autentik
yang diperoleh dari sistem e-SKA, dan berlaku selama 12 bulan sejak tanggal
pembuatan dokumen komersial.
Sementara, Direktur
Fasilitasi Ekspor dan Impor Olvy Andrianita menambahkan, bagi Eksportir
Teregistrasi atau Eksportir Tersertifikasi tidak diperkenankan membuat DAB
untuk barang yang tidak sesuai ketentuan asal barang, menyampaikan data atau
keterangan yang tidak sesuai sebagai persyaratan untuk mendapatkan penetapan
sebagai ER/ES, serta mengubah informasi yang tercantum dalam dokumen penetapan
ER/ES.
“Bagi
eksportir yang melanggar ketentuan akan dikenakan sanksi administratif berupa
pencabutan sebagai ER/ES,” ucap Olvy.
Dengan
berlakunya Permendag ini, Permendag sebelumnya yaitu Pemendag Nomor 23 tahun
2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor
39/M-DAG/PER/8/2013 tentang Ketentuan Sertifikasi Mandiri (Self Certification)
Dalam Rangka Proyek Percontohan Kedua Untuk Pelaksanaan Sistem Sertifikasi
Mandiri, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.




