Moneter.id – Ketua
DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi melaporkan harta kekayaannya sebesar Rp20
miliar ke bagian Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara (PP LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rp20
miliar, kalau kenaikan disesuaikan dengan NJOP ada yang naik ada yang turun
seperti itu lah,” kata Prasetyo di gedung KPK, Jakarta, Rabu (23/1).
Dia
mengaku bahwa telah melaporkan harta kekayaannya pada 15 Novemver 2018 lalu,
namun saat itu terkendala pada pola pengisian yang terdapat pada aplikasi
e-LHKPN.”Saya sebagai pejabat penyelenggara negara saya melaporkan LHKPN.
Dari tanggal 15 November kemarin baru bisa sekarang karena kesulitan pola
pengisiannya,” ucap Prasetyo.
Prasetyo
meminta kepada anggota DPRD DKI Jakarta lainnya untuk melaporkan harta
kekayaannya ke KPK.”Semoga teman-teman mengikuti jejak saya karena mereka
juga sebagai penyelenggara negara juga harus melaporkan dan ini untuk
kepentingan dia juga untuk maju sebagai anggota dewan karena ini wajib,” tutur
dia.
Untuk
diketahui, KPK pada Senin (14/1) lalu merilis kepatuhan pelaporan harta
kekayaan pada 2018. Pada legislatif tingkat provinsi terdapat tiga DPRD
Provinsi yang tingkat kepatuhannya 0,00% antara lain DKI Jakarta, Lampung,
Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Utara.
KPK
menginformasikan terdapat 64,05% wajib lapor yang melaporkan harta kekayaan
pada 2018 melalui aplikasi e-Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
(e-LHKPN).
“Angka
tersebut menurun dibandingkan pelaporan pada tahun 2017 sebesar 78% yang masih
menggunakan sistem manual,” kata Deputi Bidang Pencegahan KPK Pahala.
Pahala
mengemukakan bahwa pada zaman kertas rata-rata nasional sudah 78%. Begitu
elektronik, malah 64%, dan 46.000 wajib lapor di antaranya
terlambat.”Jadi, kita pikir katanya dahulu susah, begitu ‘digampangin’
malah kepatuhannya rendah,” ujar dia.
Sebelumnya,
terdapat 46.734 atau 24,08% wajib lapor yang melaporkan harta kekayaannya di
atas 31 Maret 2018. Waktu pelaporannya mulai 1 Januari hingga 31 Maret 2018.
Pahala
menyebutkan jumlah wajib lapor pada tahun 2018 sebanyak 303.032
orang.”Yang legislatif 483 instansi itu DPR, DPRD, yang eksekutif 642 itu
kementerian/lembaga, badan di pusat dan pemerintah daerah hingga
kabupaten/kota, yang yudikatif MA dan MK, dan BUMN/BUMD ada 175 instansi. Itu
wajib lapor yang memenuhi definisi penyelenggara negara di aturan kita,”
ucap Pahala.
Dari
empat bidang tersebut, kata Pahala, legislatif paling tidak patuh soal wajib
lapor harta kekayaan.”Yang paling tidak patuh legislatif, ini ‘penyakit
lama’ DPRD. Lantas yang eksekutif memang secara umum kepatuhannya ada 66%,
yudikatif cuma dua, yang paling patuh BUMN/BUMD karena memang hanya direksi,
komisaris yang ada di strukturnya,” pungkas Pahala.
Berdasarkan
data yang dirilis KPK, dari 25.213 wajib lapor dari BUMN/BUMN sebesar 85,01%
yang telah melaporkan harta kekayaannya. Sementara itu, sektor legislatif dari
15.847 wajib lapor hanya 39,42% yang telah melaporkan harta kekayaannya.
Pahala menyebutkan
terdapat 10 kementerian yang tingkat kepatuhannya rendah, antara lain,
Kementerian Pertahanan, Kemendes PDTT, Kementerian Pemuda dan Olahraga,
Kementerian Pariwisata, Kemenristekdikti, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian
Ketenagakerjaan, Kementerian Koperasi dan UKM, dan Kementerian PUPR.
Dari 10 kementerian
itu, Kementerian Pertahanan yang paling rendah tingkat kepatuhannya.”Dari
80 orang wajib lapor, ternyata yang baru lapor 10 persennya,” ungkap
Pahala. (Ant)




