Moneter.id – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati
Purbalingga Dyah Hayuning Pratiwi menyatakan bahwa penerapan transaksi nontunai
atau dalam jaringan (daring/online) dapat mencegah terjadinya kebocoran
anggaran dan pungutan liar (pungli) atau tindak pidana korupsi.
“Ini sejalan dengan
komitmen pemerintah, yakni mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional
efektif, efisien, bersih, dan demokratis, yang dapat memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat,” katanya di Purbalingga, Jawa Tengah, Selasa (26/02).
Dyah mengatakan hal itu saat peluncuran transaksi nontunai berupa e-Tax dan e-Kir yang
dilaksanakan oleh Bank Jateng bersama Pemerintah Kabupaten Purbalingga di
Pendopo Dipokusumo.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan e-Kir dan e-Tax juga
sejalan program pemerintah berupa “Purbalingga Go To Smart City, yakni
bagaimana agar bisa mengimplementasikan teknologi informasi yang mendukung
sektor-sektor pelayanan publik dalam rangka memberikan pelayanan untuk
masyarakat sehingga pada saatnya nanti transaksi bisa jadi lebih mudah, murah,
dan cepat.
“Sistem ini juga diharapkan mampu mem-boosting (meningkatkan)
potensi PAD (Pendapatan Asli Daerah), serta mampu mewujudkan tata kelola
keuangan yang lebih baik transparan dan akuntabel,” katanya.
Sementara itu, Direktur Kepatuhan dan Manajemen Risiko Bank Jateng Oni
Sumarsono mengatakan berdasarkan penerapan layanan serupa di daerah-daerah yang
lain, digitalisasi keuangan baik e-Tax maupun e-Kir dapat
menaikkan PAD.
“Dengan layanan ini PAD pasti akan meningkat, karena yang tadinya tidak
termonitor, sekarang dengan adanya e-Tax ini lebih transparan,
kepercayaan wajib pajak akan meningkat, dan terdorong untuk membayar
pajak,” katanya.
Menurut dia, sistem atau layanan e-Tax maupun e-Kir dibangun
atas dorongan berbagai regulasi, baik dari Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa
Keuangan (OJK), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maupun Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK).
Oni mengatakan dengan adanya layanan-layanan tersebut dapat tercipta beberapa
keunggulan, mulai dari efisiensi transaksi, sistem nontunai bisa mengurangi
jumlah uang beredar, serta meminimalkan penyalahgunaan.
“Semuanya langsung dilakukan nontunai sesuai mekanisme perbankan, ini
dilakukan supaya ada peningkatan tata kelola keuangan, perbaikan proses governance di
pemerintahan,” katanya.
Informasi saja, e-Tax merupakan
bagian dari digitalisasi keuangan daerah, yakni memberikan kemudahan bagi wajib
pajak untuk melakukan pembayaran nontunai baik melalui teller bank, anjungan
tunai mandiri (ATM), maupun i-banking.
Cakupan pajak yang dapat dilayani melalui e-Tax meliputi pajak
bumi dan bangunan (PBB), pajak bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB),
pajak hotel, pajak hiburan, pajak restoran, pajak reklame, pajak air, pajak
parkir, pajak penerangan jalan umum (PPJU), dan pajak mineral bukan logam dan
batuan (MBLB).
Sementara untuk e-Kir merupakan layanan yang memberikan
kemudahan pembayaran nontunai di Bank Jateng dengan kartu e-Kir bagi
yang melakukan uji kendaraan di Dinas Perhubungan.