Moneter.id – Direktur Utama PT Jasa Raharja Budi Rahardjo S menyampaikan
rasa prihatin dan duka atas musibah anjloknya KRL
Jakarta-Bogor di wilayah Kebon Pedes Bogor,
Minggu (10/03) yang mengakibatkan sejumlah
penumpang mengalami luka dan harus mendapatkan perawatan medis.
“Para korban akan diberikan
jaminan asuransi. Berdasarkan pada prinsip penumpang yang menjadi
korban kecelakaan terlindungi berdasarkan UU Nomor 33
Tentang Dana Pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan PMK No 15 tahun 2017,
untuk seluruh korban luka-luka Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan
biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimal Rp20 juta serta menyediakan manfaat
tambahan biaya P3K Rp1 juta dan ambulance dari TKP ke rumah sakit sebesar
maksimal Rp500.000,” terang
Budi di Jakarta, Minggu (10/03)
Menurut Budi, tindakan petugas Jasa
Raharja setelah kejadian adalah langsung
berkoordinasi dengan petugas Polsuska dan mendatangi TKP, kemudian
berkoordinasi dengan pihak RS untuk menjamin korban luka-luka.
“Saat ini Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan ke
RS PMI Bogor dan RS Salak Bogor,” tegasnya.




