Moneter.id – Financial technology (fintech)
berbasis peer to peer (p2p) lending ini
menawarkan layanan pinjam meminjam dan
pendanaan/investasi guna membantu dan memajukan perekonomian masyarakat.
Mengingat kedua kegiatan fintech p2p lending ini
sangat bisa dimanfaatkan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, maka
pihak Otoritas Jasa Keungan (OJK) terus menghimbau kepada masyarakat untuk
lebih hati-hati ketika ingin menggunakan layanan fintech, sebab
hingga sekarang ini masih ada fintech legal yang beredar.
Untuk itu, OJK mewajibkan masyarakat untuk mengakses
layanan fintech p2p lending ini yang sudah terdaftar di OJK
saja agar kegiatan pinjaman dan pendanaan bisa berjalan dengan aman.
Seperti dilansir dari Cermati.com, Kamis
(4/04), berdasarkan data yang dikutip dari laman resmi OJK, per 01 Februari
2019 tercatat 99 fintech yang telah terdaftar di OJK sebagai
berikut:
Danamas
Koinworks
Amartha
Investree
Modalku
Danacepat
AwanTunai
KlikACC
CROWDO
Akseleran
UangTeman
Dompet Kilat
Taralite
FINTAG
Invoila
KIMO
TunaiKita
Igrow
Cicil
Dana Merdeka
Cash Wagon
Esta Kapital
Ammana
Gradana
Dana Mapan
Aktivaku
Danakini
Finmas
Rupiah Plus
Tokomodal
Indodana
Kredivo
Mekar.id
PinjamanGo
Iternak.id
Kredit Pintar
Kredito
Crowde
PinjamGampang
TaniFund
Danain
Indofund.id
SGPIndonesia
KreditPro
Avantee
Do-it
Rupiah Cepat
Danarupiah
Danabijak
Cashcepat
Danalaut
Danasyariah
Telefin
Modalrakyat
Kawancicil
Sander One Stop Solution
Kreditcepat
Uangme
Pinjam Duit
Pinjam Yuk
Pinjam Modal
Julo
Easy Cash
Maucash
RupiahOne
Pohon Dana
Dana Cita
DANAdidik
TrustlQ
Danai
Pinduit
Pinjam
Danamart
SAMAKITA
Saya Modalin
PLAZA PINJAMAN
Vestia P2P Lending Platform
Singa
AdaKami
ModalUsaha
Asetku
Danafix
Lumbung Dana
Lahansikam
Modal Nasional
Dana Bagus
Shopee Kredit
Ikredo online
AdaKita
UKU
Pinjamwinwin
Pasarpinjam
Kredinesia
BKDana
GandengTangan.org
Modalantara
Komunal
ProsperiTree
Danakoo




