Senin, Januari 26, 2026

Bappebti: Guardian Capital Group Asia Indonesia dari Malaysia Tidak Miliki Izin Usaha

Must Read

Moneter.id – Kepala
Biro Pembinaan dan Pengembangan Pasar Badan Pengawas Perdagangan Berjangka
Komoditi Kementerian Perdagangan (Bappebti), Sahudi menegaskan Guardian Capital
Group (GCG) Asia Indonesia yang berasal dari Malaysia tidak memiliki izin usaha
sebagai pialang berjangka dari Bappebti.

Penegasan
itu, menyusul banyaknya laporan masyarakat terkait penawaran investasi secara fixed
income
(pendapatan tetap) untuk transaksi foreign exchange (forex)
dari GCG Asia Indonesia.

“Sampai saat ini Bappebti belum pernah
menerima pengajuan perizinan dari GCG Asia Indonesia atau PT Guardian Capital
Future. Untuk itu, kami mengimbau agar masyarakat mengecek terlebih dahulu
status perizinan dari perusahaan yang menawarkan investasi di bidang
perdagangan berjangka, baik untuk produk komoditi, index, atau forex,”
tegas Sahudi di Jakarta, Senin (13/5).

Sahudi
melanjutkan, kegiatan usaha sebagai pialang berjangka hanya dapat dilakukan
anggota bursa berjangka yang berbentuk perseroan terbatas dan telah memperoleh
izin usaha pialang berjangka dari Bappebti. Hal tersebut diatur dalam pasal 31
ayat 1 jo. pasal 71 ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka
Komoditi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan
Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi.

Selain
itu, lanjut Sahudi, setiap pihak dilarang melakukan penawaran kontrak
berjangka, kontrak derivatif syariah, dan/atau kontrak derivatif lainnya dengan
atau tanpa kegiatan promosi, rekrutmen, pelatihan, seminar, dan/atau menghimpun
dana margin, dana jaminan, dan/atau yang dipersamakan dengan itu untuk tujuan
transaksi yang berkaitan dengan perdagangan berjangka kecuali memiliki izin
dari bappebti. Hal ini diatur dalam pasal 49 ayat 1a jo. pasal 73D ayat 1 UU
No. 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU No. 32 Tahun 1997 tentang
Perdagangan Berjangka Komoditi.

“Kami mengimbau masyarakat agar mengenali
modus-modus yang sering digunakan oleh entitas illegal untuk menarik calon
nasabah melalui situs web, media social seperti Facebook, Instagram, Twitter,
Youtube, dan media lainnya,”
lanjut
Sahudi.

Sementara,
Kepala Biro Peraturan Perundang-Undangan dan Penindakan Bappebti M. Syist turut
menegaskan, sanksi pelanggaran terhadap berbagai ketentuan yang mengatur
perdagangan berjangka komoditi juga telah diatur sesuai pasal 71 ayat 1 dan
Pasal 73D ayat 1 UU No. 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 10
Tahun 2011

“Apabila
terjadi pelanggaran terhadap ketentuan-ketentuan tersebut, maka setiap pihak yang melanggar dikenakan pidana
penjara paling singkat lima tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda
paling sedikit Rp10 miliar dan paling banyak Rp20 miliar,” tegas M.
Syist.

Berikut
beberapa modus yang sering digunakan antara lain yaitu melakukan aktivitas
selayaknya pialang berjangka yang memiliki izin usaha dari Bappebti.

Kedua, memberikan
janji pendapatan tetap yang tinggi dengan nilai prosentase dan jangka waktu
tertentu. Ketiga, seolah-olah menjalankan/melakukan transaksi kontrak
berjangka, kontrak derivatif syariah dan atau kontrak derivatif lainnya, namun
kenyataannya hanya digunakan sebagai modus untuk mengelabui masyarakat agar
menanamkan modal kepada perusahaan tersebut.

Keempat,
mencatut legalitas dari Bappebti dan Lembaga Pemerintah lainnya, biasanya
dengan menampilkan logo untuk menarik dan meyakinkan masyarakat.

Kelima, menyelenggarakan
promosi, pelatihan, dan seminar di bidang perdagangan berjangka yang bertujuan
merekrut calon nasabah dan menghimpun dana masyarakat dengan penarikan margin
tanpa memiliki izin dari Bappebti.

Untuk
mengetahui daftar perusahaan di Industri Perdagangan Berjangka yang telah
mendapatkan izin usaha dari Bappebti dapat dilihat di situs web www.bappebti.go.id

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Bitcoin (BTC) Anjlok Jelang FOMC Pekan Ini

Dalam 24 jam terakhir, Bitcoin (BTC) melemah -2,75% bertengger di $86.850 (IDR 1.455.405.638) kembali turun setelah gagal melewati MA-50...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img