Jumat, Maret 6, 2026

Menaker Terbitkan Surat Edaran THR untuk Gubernur di Seluruh Indonesia

Must Read

Moneter.id – Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia
(Kemnaker
) mengeluarkan
Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Tunjangan Hari Raya
Keagamaan Tahun 2019 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Surat tersebut ditujukan
kepada para gubernur di seluruh Indonesia.

“THR
diberikan kepada pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja satu bulan secara
terus-menerus atau lebih,” tulis Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M. Hanif
Dhakiri di siaran pers Kemnaker di Jakarta, akhir pekan lalu.

Baca
juga:
Menaker: Pekerja Tak Dapat THR Laporkan!

Tunjangan
juga diberikan kepada pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan
pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian
kerja waktu tertentu.

Surat
edaran tersebut juga membahas jumlah THR yang wajib dibayarkan oleh perusahaan,
yaitu jika pekerja/buruh telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara
terus-menerus atau lebih, akan diberikan sebesar satu bulan upah.

Untuk
pekerja/buruh yang mempunyai masa kerja antara satu sampai dengan 12 bulan maka
diberikan secara proporsional dengan perhitungan lama masa kerja dibagi 12
bulan dan dikali satu bulan upah.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Meroket Setahun Terakhir, Nasabah Bank Emas Tembus 5,7 Juta Orang

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan bahwa jumlah nasabah bank emas atau bullion bank mengalami kenaikan yang...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img