Senin, Oktober 6, 2025

Komisi VI DPR RI Sepakat Lanjutkan RUU Desain Industri

Must Read

Moneter.id – Komisi VI DPR RI
sepakat untuk melanjutkan RUU Desain Industri dengan membawa ke pembahasan
tingkat pertama. Masing-masing fraksi diminta segera menyusun daftar inventaris
masalah (DIM).

“Seluruh materi tadi
sudah disampaikan untuk dibahas langsung melalui Panitia Kerja (Panja), nanti
pemerintah menunjuk pejabat yang akan melakukan pembahasan,” kata Menteri
Perindustrian Airlangga Hartarto di Jakarta, Senin (15/7). 

RUU Desain Industri
telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2018 sebagai
perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri.

RUU tersebut
diusulkan sebagai penyempurnaan atas beberapa kelemahan di UU 31/2000, baik
dari sisi substansi, prosedur pendaftaran, dan penegakkan hukumnya dalam
pemberian perlindungan hak desain industri.

“Adapun urgensi dari
diusulkannya RUU Desain Industri adalah dinamika dan perkembangan masyarakat
Industri yang sangat pesat, perkembangan teknologi, serta perkembangan hukum
internasional. Kemudian untuk mengakomodasi kepentingan industri di Indonesia
khususnya Industri Kecil Menengah (IKM) dalam memperoleh Hak Desain Industri
untuk peningkatan daya saing industri dalam lingkup perdagangan nasional maupun
internasional,” papar Airlangga.

Selain itu,
menurut Menperin, perubahan RUU Desain Industri juga untuk memperjelas dan
meningkatkan kualitas kriteria kebaruan desain industri dalam pemberian hak
desain industri untuk menghindari timbulnya persaingan yang tidak sehat dan
kesesatan konsumen.

“Urgensi lainnya
berkaitan dengan perubahan RUU Desain Industri, untuk menyempurnakan sistem
perlindungan desain industri dengan mengakomodasi perlindungan untuk
desain-desain yang lifecycle-nya pendek melalui sistem unregistered dengan
 masa perlindungan maksimal tiga tahun,” tegasnya.

Dengan dilakukannya
perubahan RUU Desain Industri, diharapkan aturan perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia mampu mengikuti perkembangan perjanjian internasional
Desain Industri yaitu Geneva Act of the Hague Agreement Concerning the
International Registration of Industrial Designs 1999 (Hague Agreement 1999).

“Sistem pendaftaran
internasional ini sederhana dan efisien, karena hanya dengan melalui satu
permohonan  yang diajukan Biro Internasional World Intellectual
Property Organization (WIPO) akan memberikan perlindungan di wilayah negara
anggota,” terangnya.

Airlangga optimistis,
perubahan aturan undang-undang Desain Industri dapat memberikan nilai tambah
terhadap suatu produk, dimana produk tersebut menjadi menarik dan disenangi
oleh konsumen, bahkan dapat menjadi keunikan dalam nilai jualnya.

“Melalui perlindungan
Hak Desain Industri, pemegang Hak Desain Industri juga memperoleh hak eksklusif
untuk mencegah pengkopian atau penjiplakan atas desain yang dimiliki tanpa
seizinnya,” ungkapnya.

Secara teknis,
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H. Laoly menuturkan,
terdapat beberapa pokok perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000
tentang Desain Industri, antara lain perubahan definisi Desain Industri dan
jangka waktu pelindungan HDI.

“Selain itu,
terdapat juga pemeriksaan substansi atas kebaruan Desain Industri, Komisi
Banding Desain Industri, dan penggunaan Hak Desain Industri (HDI) dalam sarana
multimedia untuk merespons perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi,” jelas Yasonna.

Sistematika dalam RUU
ini memuat 16 bab dan 95 pasal, antara lain lingkup pelindungan dan permohonan
HDI, pemeriksaan Desain Industri, dan sertifikasi Desain Industri dan
perpanjangan pelindungan HDI.

“Terdapat juga
pengalihan HDI dan pemberian lisensi, penghapusan dan pembatalan HDI,
penyelesaian sengketa HDI, serta penetapan sementara pengadilan,”
imbuhnya.

 

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

UmrahCash dan VIDA Hadirkan Solusi Aman & Praktis

UmrahCash berkolaborasi dengan VIDA, penyedia identitas digital terkemuka di Indonesia, menghadirkan dompet digital syariah yang aman dan praktis khusus...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img