Moneter.id – Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian
Perdagangan, Pradnyawati mengungkapkan, ekspor produk kertas Indonesia kerap
menghadapi berbagai tantangan di negara-negara tujuan ekspor, di antaranya
Amerika Serikat, Pakistan, Australia, dan India.
“Harga dan kualitas kertas kita yang cukup kompetitif
dinilai berpotensi mengganggu keberlangsungan industri kertas dalam negeri
negara tujuan ekspor yang memproduksi produk serupa. Namun, berita baik dari
Korea Selatan ini diharapkan dapat memicu ekportir kertas Indonesia untuk
kembali berkompetisi dan terus mengembangkan ekspornya,” ujar Pradnyawati.
Seperti diketahui, Otoritas Korea Trade Commission
(KTC) pada Kamis (18/7) mengumumkan berdasarkan hasil penyelidikan atas produk
kertas yang tidak dilapisi (uncoated paper) asal Indonesia, China, dan
Brasil terbebas dari bea masuk anti-dumping (BMAD) ke Korea Selatan.
Produk asal tiga negara tersebut menunjukkan tidak
terjadi kerugian material terhadap industri domestik Korea Selatan akibat
dumping impor produk kertas.
Baca juga: Produk
Kertas Indonesia Bebas dari Bea Masuk Anti-Dumping Korsel
Saat ini, Pemerintah Indonesia juga sedang memonitor
hasil akhir keputusan panelis Badan Penyelesaian Sengketa (Dispute
Settlement Body/DSB) WTO DS 529 dalam sengketa yang dilayangkan Indonesia
terhadap Australia terkait penerapan BMAD untuk produk kertas fotokopi A4.
Proses penyelesaian sengketa ini sudah berjalan sejak
September 2017 dan telah memasuki tahap akhir. “Kami optimistis
gugatan-gugatan Indonesia dapat dimenangkan para panelis dan dapat membuka
kembali akses pasar produk kertas Indonesia di Australia. Tidak hanya itu,
kemenangan atas sengketa ini juga sangat penting, mengingat dampak sistemisnya
terhadap tuduhan dumping dari negara lain supaya dapat diminimalisasi ke
depannya,” tegas Pradnyawati.