Moneter.id – Bank
Indonesia (BI) melakukan pelonggaran uang muka (down
payment) melalui skema loan to value (LTV)
pada kredit properti seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) hingga kendaraan
bermotor Kredit Kendaraan Bermotor (KKB) yang mulai berlaku efektif pada 2
Desember 2019 mendatang.
“Pelonggaran
LTV akan meringankan uang muka KPR sebesar 5 persen dan kendaraan bermotor
sebesar 5-10 persen,” kata Gubernur BI, Perry Warjiyo di Jakarta, Kamis (19/9).
Kata
Perry, DP untuk rumah tapak tipe 21-70 diturunkan dari 15 persen menjadi 10
persen, sedangkan rumah tapak tipe di atas 70 nilai uang muka turun
dari 20 persen persen menjadi 15 persen.
Selain
itu, lanjut Perry, pelonggaran moneter juga dilakukan untuk menjaga momentum
pertumbuhan ekonomi. “Sehingga investasi naik, konsumsi naik dan kita semuanya
akan senang, bisa mengantisipasi kalau trade war berkepanjangan,” bebernya.
“Penurunan
kredit itu hanya bisa diterapkan bagi perbankan yang memiliki tingkat kredit
macet (NPL) mesti sehat, atau paling tidak di bawah 5 persen,” tegasnya.