Moneter.id – PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat terdapat 12
perusahaan belum menyampaikan laporan keuangan yang berakhir pada 30 Juni 2019. Keterlambatan penyampaian laporan keuangan ini bakal
dikenakan peringatan tertulis hingga denda senilai Rp150 juta.
Secara lebih diperinci, ada sembilan perusahaan
tercatat yang belum menyampaikan laporan keuangan Juni 2019 yang tidak ditelaah
secara terbatas. Perusahaan-perusahaan ini bakal dikenakan denda senilai Rp150
juta.
Satu perusahaan tercatat yang belum menyampaikan
laporan keuangan yang berakhir per 30 Juni 2019 yang ditelaah secara terbatas
hingga 30 September 2019, dikenakan peringatan tertulis II dan denda senilai
Rp50 juta.
Lalu, dua perusahaan tercatat yang belum menyampaikan
laporan keuangan akan dikenakan peringatan tertulis I.
Hingga saat ini, jumlah efek dan perusahaan yang
tercatat di BEI mencapai 745 perusahaan. Perinciannya, sebanyak 684 perusahaan
wajib menyampaikan laporan keuangan dan 61 efek tak wajib menyampaikan laporan
keuangan Juni 2019.
BEI mengumumkan ada 673 perusahaan yang telah
menyampaikan laporan keuangan yang berakhir per Juni 2019. Dari jumlah itu,
terdapat 662 perusahaan tercatat yang telah menyampaikan laporan keuangan
periode 30 Juni 2019.
Kemudian, tujuh perusahaan tercatat yang berbeda tahun
buku telah menyampaikan laporan keuangan sesuai batas yag telah ditentukan.
Selain itu, satu perusahaan tercatat yang telah
menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak
diaudit menyampaikan laporan keuangan, bakal dikenakan peringatan tertulis I,
peringatan tertulis II, dan denda Rp50 juta.
Dua perusahaan tercatat yang menyampaikan laporan
keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak diaudit, yang mana
sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang telah ditelaah secara
terbatas dan diaudit oleh kantor akuntan publik, akan dikenakan peringatan
tertulis I, peringatan tertulis II dan denda Rp50 juta dan peringatan tertulis
III dan denda Rp150 juta.
Terakhir, satu perusahaan tercatat yang telah
menyampaikan laporan keuangan yang tidak ditelaah secara terbatas dan tak
diaudit, tetapi sebelumnya berencana menyampaikan laporan keuangan yang
ditelaah secara terbatas, akan dikenakan peringatan tertulis II dan denda Rp50
juta.