Senin, Maret 2, 2026

UMP 2020 Sumsel Ditetapkan Rp3.043.111 atau Naik 8,51 Persen dari 2019

Must Read

Moneter.id – Dewan
Pengupahan Sumatera Selatan menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2020
senilai Rp3.043.111 atau naik 8,51% jika dibandingkan UMP tahun 2019 senilai
Rp2,8 juta.

Kepala
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Selatan Koimudin,
mengatakan besaran upah itu akan berlaku 1 Januari 2020.

“Kenaikan
ini berdasarkan beberapa pertimbangan,” katanya di Palembang, Senin (21/10).

Kata Koimudin,
Dewan Pengupahan Sumsel mempertimbangkan lima faktor yang menjadi landasan
untuk kenaikan UMP 2020.

Pertama, nilai kebutuhan hidup layak
(KHL) 2019 kabupaten/kota. Kedua,
data tingkat inflasi nasional tahun 2019 yang sebesar 3,39%. Ketiga, pertumbuhan ekonomi nasional
yang sebesar 5,12%. Keempat, UMP
Sumsel 2019 dan kelima terkait
regulasi berupa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 tahun 2015.

Sementara
itu, Ketua DPC Federasi Serikat Buruh Niaga, Informatika, Keuangan dan
Perbankan (FSB Nikeuba) Hermawan mengatakan besaran UMP yang ditetapkan masih
di bawah keinginan pekerja.

“Secara
umum masih di bawah ya, tetapi secara aturan penetapan UMP itu harus sesuai
hukum, yakni PP Nomor 78/2015 jadi tidak boleh rendah dan tidak boleh lebih
tinggi,” kata dia.

Oleh
karena itu, Hermawan menambahkan bahwa pihaknya yang tergabung dalam Dewan
Pengupahan Sumsel sepakat untuk mengikuti ketentuan yang berlaku.

“Pengusaha
siap memberlakukan kenaikan upah bagi para pekerja,” tambah Ketua Bidang
Ketenagakerjaan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sumsel Apriyal Jaya
Harahap.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Latest News

Sambut Ramadan 2026, Grand Travello Hotel Bekasi Hadirkan Showcase Kuliner dan Paket Spesial

Grand Travello Hotel menggelar Ramadan Showcase 2026 sebagai bentuk komitmen dalam menghadirkan pengalaman berbuka puasa yang berkualitas bagi masyarakat...
- Advertisement -spot_img

More Articles Like This

- Advertisement -spot_img